Jayapura, Jubi – Terpidana makar Viktor Yeimo dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu (23/9/2023). Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat tersebut dijemput keluarga, aktivis dan panasehat hukumnya.
Viktor Yeimo, sebelumnya didakwa delik makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.
Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Yeimo sama-sama mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu, dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap. Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Jayapura membatalkan putusan PN Jayapura Nomor 376/Pid.B/ 2021/ PN Jap tertanggal 5 Mei 2023 itu.
Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan menyatakan Viktor Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Viktor Yeimo hukuman penjara selama satu tahun sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Tepat pukul 11.17 siang Viktor Yeimo dikeluarkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Abepura. Yeimo lalu disambut keluarga dan tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua advokat Emanuel Gobay, advokat Persila Heselo, Gustaf Kawer, dan anggota koalisi lainnya. Turut hadir juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa.
Anggota Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, advokat Emanuel Gobay mengatakan tuduhan makar yang dituduhkan kepada Viktor Yeimo adalah murni fakta rasisme yang dilakukan secara sistematik dan struktural menggunakan kriminalisasi pasal makar melalui sistem peradilan pidana.
“Dia adalah korban rasisme secara sistematis. Rasisme adalah musuh bersamaan,” kata Gobay kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Sabtu siang.
Terpidana makar, Viktor Yeimo mengatakan kebebasan hari ini bukanlah akhir dari perjuangan. Ia meneyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua untuk terus melawan diskriminasi rasisme
“Saya hari ini bebas tetapi perjuangan kami selanjutnya adalah membebaskan rasisme yang masih ada di dalam [dan masih menjadi luka busuk di negara ini],” kata Yeimo
Yeimo kemudian diarak-arak menuju Gelanggang Expo Waena untuk mengikuti acara syukuran kebebasannya. Pembebasan Viktor Yeimo itu juga dijaga ketat aparat kepolisian.(*)