Jayapura, Jubi – Sidang putusan terhadap perkara dugaan korupsi pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh pemerintah Kabupaten Mimika dengan terdakwa Johannes Retob dan Silvi Herawati yang dijadwalkan Selasa (26/9/2023) harus ditunda.
Pada persidangan sebelumnya yaitu dengan agenda tuntutan, 22 Agustus 2023, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana 18 tahun dan enam bulan penjara.
Dengan penundaan sidang putusan itu penasehat hukum terdakwa, Iwan Niode, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (26/9/2023), menyadari penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Ini kewenangan majelis hakim, kita menyadari bahwa perkara ini bukan perkara mudah,” kata Iwan Niode.
Apalagi, katanya, diketahui bersama beberapa waktu lalu ada kunjungan dari Ketua Mahkamah Agung di Jayapura, sehingga selama dua minggu sebelumnya kegiatan pengadilan negeri full.
“Sehingga selaku penasehat hukum memaklumi bahwa Pengadilan Negeri Jayapura membutuhkan waktu yang panjang untuk membuat putusan ini. Sehingga ketika majelis hakim meminta waktu dua minggu, saya memahami karena perkara ini rumit dan membutuhkan waktu yang panjang untuk membuat putusan,” katanya.
Meski begitu selaku kuasa hukum berharap ada keadilan yang diterima kliennya itu dalam memutuskan, sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
“Oleh karena itu buat saya, kita berdoa semuanya berjalan sesuai yang kita harapkan,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty, SH, MH saat dikonfirmasi menyebut jika penundaan sidang pembacaan putusan terhadap Retob dan Silvi dikarenakan ketua majelis hakim kurang sehat.
“Selain itu ada persoalan teknis dimana masih dalam tahap penyelesaian putusan yang akan dibacakan, sehingga sidang ditunda dua minggu ke depan yaitu digelar di 10 Oktober 2023,” kata Zaka. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!