Jayapura, Jubi – Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang digelar Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Jumat (20/1/2023), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dijaga puluhan aparat keamanan.
Berdasarkan pantauan wartawan Jubi di Pengadilan Militer Jayapura, Jumat malam, terdakwa Mayor Dakhi tiba di dalam ruang sidang pukul 20.30 WIT.
Dalam persidangan itu, penasihat terdakwa, Mayor Chk Yuda Nanggar, membenarkan terdakwa hadir pada 19 Agustus 2022 pukul 19.30 WIT sampai dengan 22.00 WIT di tempat fitess dan bertemu saksi Kapten Dominggus Kainama (alm), saksi Jack, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Muliawan, dan Pratu Robertus Putra Clinsman.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberikan arahan untuk memastikan informasi jual beli senjata, apabila benar, terdakwa berencana memancing, menangkap kemudian menginterogasi, bukan untuk mencegah anggotanya, bahkan tidak mempermasalahkan lokasi.
Ia juga membernarkan terdakwa pada 20 Agustus 2022 pukul 19.00 – 20.00 WIT pergi bersama saksi Kapten Kainama ke gudang solar milik saksi Jack yang terletak di Gg Akasia Jl. Yos Sudarso Nawaripi, Mimika dengan menggunakan mobil Avanza warna putih Nopol PA 1549 MI untuk bertemu saksi lainnya guna membicarakan rencana selanjutnya, dan berangkat menuju Jl. Sopoyono SP 2 dengan menggunakan dua kendaraan mobil dan satu sepeda motor namun tempat yang dituju dibatalkan terdakwa, sebab dekat dengan permukiman warga.
Masih di tanggal yang sama, benar terdakwa dan para saksi kemudian mencari lokasi alternatif sesuai keinginan calon pembeli yakni Jl. Poros, tidak jauh dari jalan raya, tidak jauh dari kilomoter 11, tepatnya di Jl. Budi Utomo ujung SP 1, di sebuah lahan kosong samping sebuah ruko. Kemudian membagi tugas kepada anggotanya, namun transaksi batal karena uang calon pembeli (korban) masih kurang.
Kemudian pada 22 Agustus 2022, benar, saksi Dominggus Kainama menelepon terdakwa untuk meminta izin mengambil pistol beserta 10 butir peluru tajam. Lalu sebelum para saksi menuju tempat transaksi, Dominggus Kainama sempat menyampaikan jika pada saat pelaksanaan calon pembeli melawan, dan terdakwa menjawab “Ya sudah, jika ada perlawanan, ya sesuaikan saja, jangan sampai kalian yang menjadi korban,” sehingga petunjuk terdakwa dilaksanakan oleh saksi Dominggus Kainama.
Penasihat hukum juga menyampaikan pada saat kejadian, terdakwa tidak hadir, namun telah mengetahui adanya perubahan rencana (bukan lagi menangkap dan menginterogasi), sebab saksi Dominggus Kainama sudah menelpon atau melaporkan adanya perubahan itu, dan tanggapan terdakwa menyetujui untuk merampas uang dan membunuh orang yang akan membeli senjata tersebut.
Terdakwa juga benar mengakui tidak melarang ketika semua peristiwa sudah terjadi, sehingga terdakwa mengatakan yang penting aman, bahkan itu diyakinkan saksi Jack sehingga terdakwa tidak melakukan tindakan apapun.
Penasihat hukum juga membenarkan, jika pada 23 Agustus 2022, saksi Dul Umam menelpon untuk meminta terdakwa datang ke gudang solar pukul 07.30 WIT dan menuju lantai 2 dan menyetujui uang hasil rampasan dibagi rata.
Setelah terdakwa mengetahui semua tindakan para pelaku telah melakukan pembunuhan dan didahului dengan perencanaan serta upaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar mobil milik korban, benar terdakwa tidak berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Komandan Brigif Raider 20 Kostrad karena berfikir, apa yang dilakukan anggotanya bersama dengan warga sipil sudah aman dan tidak akan muncul ke permukaan.
Menanggapi itu, Mayor Yuda Nanggar menyampaikan sependapat dengan oditur terkait Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada tersangka, dan meminta kepada majelis hakim dalam memberikan putusan kiranya memperhatikan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, seperti memiliki etos kerja baik, jujur, disiplin, serta berprestasi dalam melaksanakan tugas.
Terlebih dalam kasus ini, menurut Yuda, terdakwa tidak memiliki niat sedikitpun untuk mencoreng nama baik kesatuan namun perbuatannya hanya dikarenakan kekhilafan, selalu bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama sidang, dan masih bisa dibina serta bertekad mengabdikan diri sebagai prajurit TNI AD dimanapun bertugas.
Oleh karena itu, Mayor Yuda memohon kiranya majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum terdakwa berkenan memutuskan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 4 jo 55 ayat 1 KUHP, Pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, Pasal 339 jo 55 ayat 1 KUHP, Pasal 132 KUHPM, Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo 55 ayat 1 KHUP, dan Pasal 181 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dari Oditur Militer Tinggi.
“Mohon kiranya Majelis Hakim memutuskan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” pinta Mayor Yuda Nanggar.
Usai mendengar pembacaan pembelaan terdakwa, Oditur Letnan Kolonel Chk Eri menyampaikan akan memberikan jawaban atas jawaban yang disampaikan (replik) secara tertulis pada Selasa (24/1/2023) secara tertulis.
“Dengan akan disampaikannya replik oditur, maka saya minta penasihat hukum terdakwa juga menyiapkan jawaban pembelaan terdakwa [duplik],” pinta Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan sebelum menutup sidang. (*)