Jayapura, Jubi – Pihak pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi terhadap Advokat LBH Kaki Abu, Leonard Ijie atas kasus dugaan penistaan agama di Kantor Polres Sorong Kota, Papua Barat Daya, pada Selasa (24/7/2023), karena telah capai kesepakatan damai. Kini, para pihak tinggal menunggu polisi mengeluarkan surat pencabutan laporan polisi tersebut.
Muhammad Husni Setter, sebagai pelapor menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan polisi merupakan bentuk tindaklanjut setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.
“Kemarin (Selasa) kita sama-sama pihak terlapor dan pelapor ke kantor polisi Resort Sorong Kota dan kita sudah masukkan surat itu. Baik surat yang dimasukkan oleh (terlapor) saudara Leonardo Ijie (perihal) surat perdamaian (yang sudah ditandatangai bersama antara pihak) MUI, Muhammadiyah, NU dan saya juga selaku pelapor juga (sudah) masukkan surat perihal permohonan pencabutan laporan polisi,” kata Husni dari Sorong, Papua Barat Daya kepada Jubi, Kamis (27/7/2023).
Husni menjelaskan status dirinya sebagai pelapor adalah sebagai representasi umat Islam di Kota sorong, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sorong, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
“Jadi, setelah mereka bersepakat MUI dengan terlapor, dibuatkan surat yang dikeluarkan oleh MUI Kota Sorong, kemudian Muhammadiyah, kemudian dari NU, bunyi yang sama semua sepakat untuk berdamai. Itu terbit surat itu tanggal 26 Juni 2023. Jadi saya hanya pihak teknis, maka saya harus tunduk dan mengikuti hasil dari surat perdamaian itu. Atas dasar surat perdamaian itu, lantas saya membuat surat pencabutan perkara nomor LP nomor 3 itu,” katanya.
Terlapor Leonardo Ijie yang merupakan advokat sekaligus Direktur LBH Kaki Abu di Kota Sorong berharap proses selanjutnya di Polresta Sorong Kota terhadap surat permohonan pencabutan laporan polisi atas dirinya segera dipenuhi.
“Saya berharap Kapolres Sorong Kota menerima dan segera menjawab permohonan kami ini. Karena upaya restoratif justice, yang seharusnya dilakukan mereka (polisi) sudah kami lakukan, terutama pihak pelapor ada orangtua-orangtua kami dari MUI, Muhammadiyah dan NU serta tua-tua lain, pemuda dan mahasiswa, kami sudah saling bicara dan kami ingin damai. Jadi proses ini atas inisiatif pelapor dan terlapor, bukan didorong polisi. Pencabutan pelaporan ini merupakan keinginan dari pelapor tanpa paksaan,” kata Leo melalui selulernya.
Leonardo Ijie dilaporkan pada Januari 2022. Satu tahun kemudian, ia disangkakan dengan tuduhan penistaan agama junto terkait pelanggaran UU ITE, saat ia berorasi di depan Pengadilan Negeri Sorong pada 3 Januari 2022. (*)