Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (6/4/2022) melanjutkan persidangan kasus penyerangan Pos Koramil atau Posramil Kisor di Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Dalam persidangan Rabu, keterangan dua saksi meringankan itu memperkuat dugaan terjadinya salah tangkap dalam penyidikan perkara tersebut.
Persidangan pada Rabu itu terkait dengan kasus penyerangan Posramil Kisor yang terjadi pada 2 September 2021 lalu. Penyerangan itu menewaskan empat prajurit TNI, yaitu Lettu Chb Dirman, Serda Ambrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari.
Sejumlah enam warga Maybrat dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu MS, YW, AY, MY, AK, dan RY. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk delik pembunuhan berencana sebagai mana diatur Pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang kekerasan dengan tenaga bersama, dan Pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Proses persidangan keenam terdakwa itu juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar, dan diadili dalam dua berkas perkara berbeda. MS, YW, dan AY diadili dalam perkara nomor 69/Pid.B/2022/PN Mks. Sedangkan MY, AK, dan RY diadili dalam perkara nomor 70/Pid.B/2022/PN Mks.
Dalam persidangan pada Rabu, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Franklin B Tamara beserta Hakim Anggota Muh Yusuf Karim dan Burhanuddin mendengarkan kesaksian dua saksi a de charge atau saksi meringan. Kedua saksi meringankan itu adalah Ayub Iek dan Welmina Waymbewer.
Dalam persidangan itu, Ayub Iek menerangkan bahwa terdakwa MS tidak berada di lokasi penyerangan pada 2 September 2021. Iek menyatakan pada saat penyerangan Posramil Kisor itu, MS sedang bersama dirinya yang berada di Kampung Susumuk. MS tinggal di Kampung Susumuk karena sedang bersekolah di SMP Negeri 2 Aifat yang berada di sana.
Welmina Waymbewer juga menerangkan bahwa terdakwa YW tidak berada di lokasi penyerangan pada 2 September 2021. Waymbewer menyatakan pada saat penyerangan itu YW tengah bersama dirinya di Kampung Susumuk.
Pagi harinya, Waymbewer dan YW bertanya-tanya saat mendapat kabar insiden pembunuhan terhadap anggota TNI di Kampung Kisor. Kampung itu jaraknya 10 kilometer dari Kampung Susumuk, dengan medan yang tidak mudah dilalui kendaraan.
Waymbewer dan YW kemudian mencari tahu tentang kabar pembunuhan prajurit TNI di Posramil Kisor itu. Mereka berdua kemudian mendatangi Ayub, tetangga Waymbewer. Di rumah Ayub, Waymbewer dan YW bertemu MS.
Mereka berempat sempat minum kopi bersama, sambil mendiskusikan kabar yang beredar. Ketika mendengar adanya sweeping oleh aparat keamanan, mereka berempat mengungsi karena takut menjadi korban salah tangkap.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong, Leonard Ijie selaku penasehat hukum keenam terdakwa menyatakan keterangan dua saksi itu, Ayub Iek dan Welmina Waymbewer semakin menguatkan dugaan bahwa MS dan YW adalah korban salah tangkap.
“Berdasarkan pengakuan saksi itu, dapat disimpulkan bahwa [MS dan YW] tidak terlibat pembunuhan empat anggota TNI di Posramil Kisor pada 2 September 2021,” kata Ijie, sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis tim penasehat hukum para terdakwa.
Ijie mengatakan MS dan YW merupakan dua dari belasan nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga disusun secara sembarangan. “Nama-nama itu diduga [disebutkan] Maikel Yaam, salah satu terdakwa, karena tidak tahan terus-menerus disiksa polisi setelah ditangkap pada 2 September 2021. Mereka diduga dipaksa mengaku melakukan sesuatu yang tidak mereka lakukan,” kata Ijie. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!