Jayapura, Jubi ā Kuasa hukum enam terdakwa penyerangan Pos Koramil (Posramil) Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat menduga kliennya mendapat tekanan selama menjalani persidangan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Satu di antara kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Sorong, Leonardo Ijie, menduga kliennya mendapat tekanan, sebab keterangan terdakwa saat persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Makasaar belum lama ini, berbeda dari persidangan sebelumnya.
Ijie menilai ada yang rancu saat persidangan terakhir. Sebab terdakwa MY sebelumnya berulang kali menolak dakwaan terhadapnya di PN Sorong, Papua Barat.
āDia sudah tegas menolak dakwaan itu. Menolak BAP yang dibuat di tingkat kepolisian Sorong Selatan kepada dia,ā kata Leonardo Ijie kepada Jubi melalui panggilan telelpon akhir pekan kemarin.
Menurut Ijie, saat pembacaan dakwaan terhadap YM dan lima terdakwa lain, pada awal persidangan di PN Makassar, MY juga menolak dakwaan itu.
MY kembali menolak semua keterangan BAP dan dakwaan, saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk berkas perkara terdakwa MS, AY, dan YW. Saksi mahkota dalah istilah dimana terdakwa dijadikan saksi untuk terdakwa lain.
āTapi anehnya, kemarin setelah kita pemeriksaan terdakwa, tiba-tiba mereka mengubah semua jawaban yang kami anggap sudah konsisten. Lebih dari tiga kali menolak dakwaan dan BAP,ā ucapnya.
Leo Ijie mempertanyakan berubahnya sikap kliennya pada persidangan terakhir. Ia menduga ada sesuatu yang tidak beres terhadap MY, yang tiba-tiba mengubah keterangannya.
āKami menduga ada tekanan besar terhadap mereka. Sebab, tiga kali konsisten menyatakan tidak bersalah dan menolak BAP. Tetapi dengan sekejab menyatakan mengakui bersalah,ā ujarnya.
Enam terdakwa penyerangan Posramil Kisor pada 2 September 2021, kini menjalani persidangan di PN Makassar.
Mereka dipindahkan dari Sorong, Papua Barat ke Makassar pada akhir Desember 2021 lalu. Keenam terdakwa, yakni MS, YW, AY, MY, AK, dan RY.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, ketika itu mengatakan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.
āProses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan,ā kata Adi Wicaksana. (*)