Jayapura, Jubi – Pratu Risky Oktav Muliawan, anggota Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo dituntut lima tahun penjara dalam Persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Senin (6/2/2023).
Oditur menilai Risky Oktav Muliawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan senjata api.
Dalam kasus ini, Pratu Risky didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951.
“Kami mohon terdakwa Risky dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dan mohon agar terdakwa tetap ditahan,” kata Letnan Kolonel Chk Muhammad Mulyono
Oditur juga memohon agar barang bukti berupa surat-surat satu lembar foto pistol G2 Combat, 1 buah magasin. dan 7 butir amunisi tajam, serta 1 lembar foto peluru kaliber 9 mm, dan 1 butir selongsong kaliber 9 mm tetap disertakan dalam lembar perkara.
“Kami serahkan semua ke majelis hakim untuk kemudian diputuskan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Risky ini terkait dengan pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Mimika pada 22 Agustus 2022.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Letkol Laut (KH) Slamet Widada memutuskan untuk menunda persidangan karena penasehat hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan klemensi (mengakui bahwa memang bersalah dan meminta keringanan hukuman).
“Sidang pembacaan permintaan keringanan akan disampaikan secara tertulis pada Rabu,8/2/2023,” kata Slamet. (*)