Jayapura, Jubi – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengaku belum mengetahui adanya pembekuanย sebagian rekening Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
โKami belum mengetahui itu, sebab belum ada surat pemberitahuan resmi dari pusat,โ kata Ridwan di Kota Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Dirinya mengatakan, dari sebelum dan sesudah Gubernur Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan berjalan normal.
โJadi kami belum tahu, sebab harus ada pemberitahuan resmi,โ katanya lagi.
Diketahui, pemblokiran sebagian rekening Pemerintah Provinsi Papua oleh Penerintah Pusat melalui PPATK senilai hampir Rp1.5 miliar merupakan buntut dari penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus gratifikasi yang disangkakan pada dirinya.
Pembekuan dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, sebab disiyanlir ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah besar.
Gubernur Lukas Enembe ditangkap setelah KPK menetapkan sebagai tersangka karena menerima suap proyek pembangunan proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi, tehap sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
Suap itu diberikan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang sudah lebih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (*)