Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Latifah Anum Siregar menyatakan Kepolisian Daerah atau Polda Papua Barat salah menerbitkan foto Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Yakobus Tanggahma, terduga pelaku pembakaran dan penganiayaan yang terjadi di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Papua Barat, pada 15 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Anum di Kota Jayapura pada Rabu (13/9/2023) malam. Penerbitan DPO oleh Polda Papua Barat itu terkait dengan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga dan SMP Negeri 4 Kramomongga di Kabupaten Fakfak pada 15 Agustus 2023. Dalam peristiwa itu, Kepala Distrik Kramomongga, Darson Hegumur meninggal dunia karena dianiaya.
Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan pada 12 September 2023 berisi 17 nama dan foto terduga pelaku insiden di Kramomongga. DPO itu memuat nama dan foto Yakobus Tanggahma, seorang mahasiswa yang pada 15 Agustus 2023 tidak berada di Distrik Kramomongga.
Anum mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Yakobus Tanggahma pada Selasa (12/9/2023). Dari pertemuan itu, Yakobus Tanggahma menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat peristiwa pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramomongga pada 15 Agustus 2023.
“[Kepada kami] dia bilang tidak ada di Tempat Kejadian Perkara. Dia [sudah] ada di Kota Fakfak [sejak] tanggal 2 Agustus 2023, [dan sampai waktunya dia] berangkat ke Jayapura, dia tidak pernah masuk ke kampungnya lagi,” kata Anum.
Pada Rabu malam, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akhirnya mendampingi Yakobus Tanggahma mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota. “Atas bantuan Kapolresta Jayapura Kota dan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beliau langsung menghubungi dan Kasat Reskrim Polres Fakfak,” kata Anum.
Anun menyatakan kesalahan nama dan foto dalam DPO itu terjadi karena ada orang lain yang memiliki nama, marga, dan asal kampung yang sama dengan Yakubus Tanggahma yang didampingi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. “Ternyata nama dan marga sama, asal kampung sama tapi bukan dia. Saat mereka [polisi] identifikasi nama Yakobus Tanggahma, dari Dukcapil yang keluar [foto] dia. Tapi setelah cek lagi, [terduga pelaku] bukan Yakobus Tanggahma yang bersama kami [di Jayapura],” kata Anum.
Anum menyayangkan kinerja Polda Papua Barat yang tidak cermat sehingga keliru menerbitkan foto DPO kasus pembakaran dan penganiayaan di Distrik Kramomongga. Anum mengatakan kekeliruan itu sangat berdampak terhadap Yakobus Tanggahma, keluarga, hingga teman-temannya.
“Mudah-mudahan [nama dan foto orang] lainnya [dalam] DPO itu tidak keliru. Aparat kepolisian bekerja tidak cermat, sampai muka orang masuk di DPO. Itu kan kerugian luar biasa, fatal, [karena DPO] itu sudah tersebar di mana-mana,” ujarnya.
Anum meminta Polda Papua Barat segera meralat DPO itu, dan mengeluarkan foto Yakubus Tanggahma dari DPO tersebut. “Dia mahasiswa. Teman-temannya, adik-adiknya di Asrama Fakfak anak-anak Fakfak yang ada di Jayapura beberapa hari ini takut,” katanya.
Jubi sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman untuk mendapatkan konfirmasi atas kesalahan foto Yakobus Tanggahma dalam DPO itu. Jubi juga telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwin SIK MH untuk mendapatkan konfirmasi atas masalah itu. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Jubi belum ditanggapi. (*)