Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura pada Kamis (14/9/2023) melanjutkan sidang kasus gugatan masyarakat adat Suku Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu atau DPMPTSP Papua. Dalam persidangan itu, tim kuasa tergugat mengajukan tambahan 11 alat bukti surat.
Perkara itu terkait izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua untuk perkebunan kelapa sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL yang digugat masyarakat adat Suku Awyu. Izin itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Suku Awyu.
Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja SH.
Dalam sidang Kamis, kuasa hukum PT IAL mengajukan tambahan alat bukti berupa surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 31/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Emelianus Domi Abugahagi, surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 32/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Yulianus Sifirahagi, surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 33/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Alfons Habto, surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 34/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Yohakim Mukri.
Tim hukum tergugat PT IAL juga mengajukan surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 35/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Wilibrodus Noyahagi, surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 36/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Marten Luter Nohoyagi, dan surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 37/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Hilarius Yako.
Adapun dokumen lain yang diajukan adalah surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 41/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Yustina Nohayagi, surat keterangan kepemilikan tanah adat hak ulayat nomor: 44/Kamp.Ampera/BD/VII/2017 atas nama Geradus Hamagi, surat nomor:01/LMA-BD/XI/2019 Perihal klarifikasi dan pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat yang dibuat saudara Egidius Pius Suam Nomor:06/LMA/BD/XI/2018 tentang penolakan perusahan sawit PT Indo Asiana Lestari tidak sah dan dinyatakan gugur sebab terdapat beberapa kejanggalan dalam surat dimaksud.
Selain itu tim kuasa hukum tergugat PT Indo Asiana Lestari juga mengajukan dokumen berita acara yang menyatakan bahwa yang bertanda tangan di dalamnya adalah benar pemilik hak ulayat atas tanah adat di Distrik Ki, Distrik Fofi, Distrik Mandobo, Kampung Watemu, Kampung Bangun (Yare), Kampung Navini (ikisi) dan Kampung Ampera. (*)