Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan dua pria, CH (35) dan FK (34), salah satunya merupakan warga Negara Papua Nugini (PNG), dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan ratusan amunisi serta magazen.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kedua pria itu ditangkap di dua lokasi berbeda. CH diamankan di Jalan Lingkaran Abe Tanah Hitam Abepura, Kota Jayapura, sedangkan FK di Jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura.
“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat, sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” kata Benny di Kota Jayapura, Jumat (17/2/2023).
Sementara, Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, saat dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan itu merupakan hasil pengamatan serta penyelidikan yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023).
Pelaku CH (35) berhasil ditangkap pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi ganja.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku menyampaikan mendapati ganja tersebut dari temannya FK, sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu,” jelas Alfian.
Setelah dilakukan pengembangan, ujar Alfian, anggota mengetahui jika FK berada di salah satu rumah kos. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati delapan bungkus plastik ganja dan delapan karung ukuran 10 kilogram berisikan ganja.
Selain mendapat ganja, anggota juga menemukan satu magazen senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, enam butir peluru tajam jenis Mozer, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm, dan satu buah gelang motif bintang kejora.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” katanya.
Atas perbuatantya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) tentang Narkotika. (*)