Jayapura, Jubi – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus mimbar bebas yang digelar di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11/2022).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, dari sembilan orang ada tiga orang yakni YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dijerat Pasal 106 KUHP tentang Makar.
Sementara enam tersangka lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dijerat Pasal 214 KUHP karena terbukti melawan, mengancam petugas dengan kekerasan.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata para tersangka bukan seluruhnya berstatus mahasiswa USTJ, di antaranya tiga orang yang dikenai pasal makar,” kata Mackbon di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).
Mengetahui hal itu, ujar ia, penyidik akan mendalami maksud dari keberadaan masyarakat umum (bukan mahasiswa) dalam kegiatan mimbar bebas dan pengibaran bendera bintang kejora di dalam kampus USTJ
“Ini yang sedang kami dalami dan kembangkan, kenapa bisa ada masyarakat bukan mahasiswa, tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 15 mahasiswa USTJ karena melakukan mimbar bebas dan membentangkan bendera Bintang Kejora di halaman kampus, Kamis (10/11/2022).
Diketahui, aksi tersebut dilakukan para mahasiswa dalam rangka menolak rencana dialog yang akan dilakukan Komnas HAM RI. (*)