Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, diingatkan segera melantik pimpinan definitif beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih berstatus pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh).
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Papua, Timiles Yikwa, Selasa (26/9/2023).
Ia mengatakan OPD yang pimpinannya masih berstatus plt atau plh, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda), dan Badan Perbatasan.
“Saya pikir, OPD yang pimpinannya masih berstatus plt atau plh, perlu ditinjau kembali dan evaluasi. Perlu segera diisi pimpinan definitif. Misalnya di BKD, perlu segera ada pimpinan definitif karena sekarang tahapan penerimaan ASN sudah dimulai,” kata Timiles Yikwa.
Menurutnya, kekosongan pimpinan definitif ini bisa menghambat pelayanan publik karena kewenangan plt atau plh terbatas. Ada kebijakan tertentu dalam birokrasi yang tidak bisa diputuskan oleh plt atau plh.
“Supaya dengan kewenangan itu mereka bisa melakukan pelayanan sesuai tugasnya, seperti selama ini mereka lakukan. Saya melihat saat reses, ada beberapa kendala yang saya lihat. Ada pelayanan-pelayanan yang putus,” ujarnya.
Ia berharap OPD yang pimpinannya masih berstatus plt atau plh bisa segera ditempati kepala OPD definitif sebelum penyerahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023.
“Saya mungkin memberi ketegasan, Pj Gubernur Papua segera melantik pimpinan OPD yang berstatus plt menjadi definitif supaya mempermudah pelayanan pemerintahan. Karena kewenangan plt atau plh itu terbatas,” ucapnya.
Selain itu ada pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV telah pindah ke daerah otonomi baru (DOB). Kekosongan jabatan yang mereka tempati sebelumnya di lingkungan Pemprov Papua juga perlu segera diisi.
Selain itu, lanjut Timiles Yikwa, saat Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua beberapa tahun silam, ia melantik beberapa pimpinan OPD. Namun pelantikan mereka dibatalkan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera atau KASN.
“Nasib mereka ini kan tidak jelas karena dibatalkan setelah ada rekomendasi KASN. Kalau boleh mereka ini juga mesti dilihat. Oleh sebab itu, perlu ada evaluasi lagi terhadap mereka ini. Nasib mereka harus diperhatikan,” kata Timiles Yikwa. (*)