Jayapura, Jubi – Keluarga Korban Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo serta Pansus Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mendatangi markas Polda Papua untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Emanuel Gobay kepada sejumlah wartawan pada acara konferensi pers bersama keluarga korban dan Pansus Kemanusiaan DPRD Kabupaten Dogiyai pada Kamis (2/3/2023) malam.
Gobay mengatakan, pihaknya telah menemui bidang SPKT Polda Papua pada, Senin (27/2/2023) sebagai saksi pihak keluarga, beserta Pansus kemanusiaan. Keluarga juga ikut datang ke Polda Papua dengan maksud agar segera mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan pelaku penembakan Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo pada (21/1/2023) di Mapia, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Kami meminta agar SPKT Polda Papua agar dapat menyesuaikan dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, berkaitan dengan kasus Yulianus Tebai dan Pincen Dogomo,” katanya.
Gobay mengatakan, pihak SPKT mengarahkan keluarga korban dan Pansus Kemanusiaan DPRD Dogiyai ke Direskrimsus Polda Papua bukan tujuannya untuk memberikan laporan ke Direskrim Polda . Kedatangan mereka sebagai saksi untuk melaporkan insiden penembakan ini untuk diproses hukum, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Perkap Polri.
Gobay mengatakan, pihak Polda Papua jangan menghambat keluarga korban Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo untuk mendapatkan keadilan. Segera Proses hasil laporan dan dilimpahkan ke SKPT.
“Seharusnya kami berpikir positif bukan tujuan menghambat, proses keluarga korban mencari keadilan, jangan gantungkan mimpi keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Gobay mengatakan, pihak kepolisian mengatakan keluarga harus menunggu Polda, sementara Kapolda sendiri sedang menangani kasus penembakan di Wamena ditambah lagi dengan kasus penyanderaan pilot, sehingga LBH minta agar kasus ini bisa ditangani oleh petinggi Polda agar keluarga mendapatkan keadilan.
“Kami sangat berharap kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan kKmpolnas harus cek ada proses proses yang keliru diterapkan oleh anggota polisi karena ini mekanisme kurang baik,” katanya.
Gobay mengatakan, pihaknya telah mengadu ke Komnas HAM Perwakilkan Papua dan ke Komnas HAM Republik Indonesia.=
“Komnas HAM setelah menerima laporan tentang kasus pembunuhan Yulianus Tebay dan Pincen Dogomo agar kasus ini harus ditindaklanjuti dan gelar perkaranya, kami minta juga Komnas HAM membentuk tim atau ambil keputusan ini akan dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Gobay mengatakan, Komnas HAM RI sudah ketahui tapi belum dilakukan pembentukan tim. pihaknya malah khawatir, jangan jangan belum digelar, atau kasus ini tidak dilanjutkan.
“Kami memohon penjelasan karena pengaduan sudah masuk. Kami sudah punya bukti pengaduan di Jayapura dan Jakarta,” katanya. (*)