Manokwari, Jubi – Melianus Iba, seorang warga di Distrik Aroba Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditangkap karena dituduh melakukan penembakan di Pos Tentara Nasional Indonesia – TNI di Distrik setempat, pada Minggu (24/9/2023). Melianus kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi di Teluk Bintuni dan ditahan di Mapolres Teluk Bintuni.
Menurut Melkianus dari KontraS Papua, Melianus selama ini diperiksa oleh Polres Teluk Bintuni, tanpa didampingi kuasa hukum.
“Pak Melianus selama diperiksa oleh Polres Teluk Bintuni, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya diatas lima tahun. Ini sudah bertentangan dengan pasal 56 KUHAP. Seharusnya, Pak Melianus wajib didampingi, itu haknya sebagai tersangka,” ungkap Melkianus, Senin (16/10/2023).
Ia juga menduga, bahwa Melianus Iba sebenarnya merupakan korban salah tangkap. Hal ini disimpulkan, dari keterangan saksi yang bercerita tentang kondisi pada saat penembakan terjadi.
“Kami mempunyai keterangan saksi-saksi di sekitar rumah dari pak Melianus ini, dan akan kami ajukan sebagai saksi untuk pemeriksaan tambahan. Ada dugaan kalau Pak Melianus ini korban salah tangkap. Nanti semua akan kami ungkap di saat waktu yang tepat. Karena Pak Melianus ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya pada saat diperiksa, tanpa ada kehadiran kuasa hukum. Jadi kami sebenarnya sangsi, pengakuannya ini valid atau tidak. Apalagi dengan bukti yang kami temukan di lapangan,” kata Melkianus.
Melkianus mengingatkan agar Polres Teluk Bintuni jangan mengabaikan Pasal 27 ayat (2) huruf h, Perkap No.8/2009 Jo. Pasal 66 KUHAP.
“Kepolisian bisa dianggap melanggar asas non self incrimination, seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dan bukan pengakuan tersangka,” kata Melkianus.
Penangkapan terhadap Melianus Iba berdasarkan Surat Polisi Nomor: B/ /IX/Res.1.24./2023/Sat.reskrim perihal pemberitahuan penangkapan dan penahanan.(*)