Jayapura, Jubi – Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Yahukimo bersama Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz, telah menyerahkan berkas beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana dengan tersangka ES, JS, NM, dan AJ ke Kejaksaan Negeri Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Sabtu, 26/8/2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Ramadhani mengatakan ES, JS, NM, dan AJ diduga merupakan anggota dan simpatisan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang ditangkap di Kabupaten Yahukimo.
“Karena berkas keempatnya sudah lengkap (P-21), maka kami langsung limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk jalani proses selanjutnya,” kata Faizal di Kota Jayapura, Minggu (27/8/2023).
Menurut Faizal, keempat tersangka ditahan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 31/IV/ 2023/ Res Yahukimo tanggal 30 April 2023 tentang Pembunuhan Berencana yang terjadi pada Minggu 30 April 2023.
Laporan Polisi Nomor : LP/ 37/ VI / 2023 / Res Yahukimo tanggal 13 Juni 2023 tentang Pembakaran dan Memiliki, Membawa, Senjata Tajam Tanpa Hak yang terjadi pada Selasa 13 Juni 2023.
“Keempat tersangka terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan, pembacokan, dan penembakan di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan,” ujarnya.
Kombes Faizal mengatakan sebelumnya keempat tersangka ditahan di Polres Yahukimo, dan baru diberangkatkan dari Yahukimo dengan menggunakan pesawat Hercules ke Wamena pada Kamis, 24 Agustus 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan bukti keempat tersangka telah memadai sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya. (*)