Wamena, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga, mengatakan batas akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk delapan kabupaten yang ada hingga 16 Maret 2024.
Hal itu pun setelah adanya penambahan waktu yang diberikan dari jadwal sebelumnya hingga 14 Maret 2024, namun karena masih ada lima kabupaten yang belum pleno sehingga waktu diperpanjang.
“Apalagi batas akhir pleno tingkat pusat itu 20 Maret 2024 sudah harus selesai, sehingga bagaimanapun lima kabupaten yang belum pleno segera melakukan di tingkat provinsi,” katanya usai pelaksanaan pleno untuk Kabupaten Yahukimo dan Nduga batal dilaksanakan, Jumat (15/3/2024) di Wamena.
KPU Papua Pegunungan sebenarnya telah mengeluarkan jadwal untuk pleno Kabupaten Nduga dan Yahukimo pada Jumat, namun ketidaksiapan kedua KPU, sehingga membuat jadwal kembali molor.
Apalagi Sabtu (16/3/2024) ini merupakan batas akhir pleno. Sedangkan baru Yahukimo dan Nduga yang sudah siap lakukan pleno, sedangkan tiga kabupaten lainnya yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Tolikara masih menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil dari distrik di kabupaten masing-masing.
“Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Tolikara masih proses rekapitulasi tingkat distrik di kabupaten, dimana dalam prosesnya masih ada gangguan dari caleg-caleg yang merasa dirugikan, juga terkendala di pengisian aplikasi SIREKAP,” katanya.
Menurut Daniel Jingga, untuk Kabupaten Tolikara, ia telah mendapat informasi bahwa pleno tingkat kabupaten telah selesai dilakukan, dan telah berkoordinasi mengenai pelaksanaan pleno tingkat provinsi tetap dilaksanakan di Jayapura atau kembali di Wamena.
Untuk itu KPU Papua Pegunungan perlu melihat situasi keadaan keamanan di Wamena serta berkoordinasi dengan pihak keamanan, dalam hal ini Liaison Officer atau LO Polda Papua, berdiskusi untuk pelaksanaan pleno selanjutnya.
“Tanggal 16 Maret itu batas akhir untuk lima kabupaten sisa termasuk Jayawijaya, Tolikara, dan Lanny Jaya yang belum juga dijadwalkan kapan akan pleno tingkat provinsi. Jika keadaan kondusif, semuanya kami lakukan di Wamena. Jika tidak, hal itu tidak bisa dipaksakan, tergantung koordinasi dengan keamanan juga Bawaslu dalam pencegahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dijelaskan, sejauh ini Nduga dan Yahukimo yang sudah pasti dijadwalkan pleno Sabtu. Namun untuk Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Tolikara apakah bisa dilakukan setelahnya, semua itu akan dikoordinasikan kembali dengan KPU RI dan Bawaslu, untuk mencari jalan keluar terbaik mengingat batas akhir tingkat nasional hingga 20 Maret 2024.
“Untuk Jayawijaya, Tolikara, dan Lanny Jaya, KPU masih menunggu surat dari Polda Papua apakah tetap di Wamena atau harus dipindahkan,” katanya. (*)
Discussion about this post