Sentani, Jubi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengeluarkan keputusan pergantian pimpinan atau Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dengan nomor 566-Kpts/DPP-NasDem/X/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal, Hermawi F. Taslim.
Dalam surat itu, DPP NasDem memutuskan Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk menggantikan Klemens Hamo. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2023. Dalam waktu dekat sidang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Robert Rouw, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa surat keputusan DPP NasDem yang dikeluarkan itu berdasarkan permintaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai NasDem.
“Melanjutkan surat keputusan itu, dalam waktu dekat akan dilakukan sidang pergantian jabatan ketua,” ujar Robert kepada Jubi di Sentani, Jumat (17/11/2023).
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw, mengatakan SK DPP Partai NasDem tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sudah dikeluarkan dengan menunjuk Rasino untuk menggantikan Klemens Hamo, namun yang bersangkutan tidak beredia sehingga dipilih Cintiya Rulliani Talantan.
“Apa yang sudah diputuskan oleh partai tidak bisa ditawar menawar lagi,” katanya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw, mengaku surat masuk dari DPP Partai Nasdem telah diterima.
“Tinggal kita ikuti sidang paripurna pengusulan ketua sementara oleh lima fraksi dewan,” ujarnya.
Untuk diketahui, oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH yang saat ini berstatus saksi dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban DIA (52) dan mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Jayapura.
Pemeriksaan diagendakan penyidik Polres Jayapura terhadap KH ini pada pekan ini.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu dilaporkan oleh korban DIA (52) yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, mengatakan pemanggilan pertama sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan (KH) tak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Jadi, yang bersangkutan KH ini statusnya masih saksi,” ujarnya. (*)