Manokwari, Jubi – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Rabu (11/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton M Londa dalam keterangan pers mengatakan, terdapat sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua Kantor Pemerintah Daerah tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Kebutuhan Penunjang Pembinaan Pengendalian, dan Pengawasan serta Evaluasi pengelolaan APBK dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran Tahun 2018 hingga Tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana tanggal 06 Oktober 2023 merupakan tindakan Pro Yustisia yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP dan sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Kaimana berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kaimana tanggal 10 Oktober 2023.
Tim penyelidik kejaksaan Negeri Kaimana pada September silam menggelar ekspos perkara dugaan tindak korupsi dana kebutuhan penunjang pembinaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi APBK Kaimana, dari hasil ekspos dilakukan peningkatan ke penyidikan
Jaksa Penyelidik menemukan fakta bahwa Alokasi Dana Kampung (ADK) sejak Tahun 2018 hingga 2022 di Pemerintah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut. Tahun 2018 sebesar Rp. 63.465.472.000,- Tahun 2019 sebesar Rp. 68.892.947.000,- Tahun 2020 sebesar Rp. 70.366.819.431,-Tahun 2021 sebesar Rp. 60.521.939.143,- Tahun 2022 sebesar Rp. 62.753.684.100,-
Jaksa Penyidik nantinya akan meminta BPKP Provinsi Papua Barat melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian keuangan negara yang timbul atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADK pada DMPK Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
“Pada tahap Penyelidikan terdapat indikasi adanya potensi kerugian negara kurang lebih Rp.1 Miliar,” ujarnya. (*)