Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Barat akan menggelar simulasi penanganan sengketa pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni dengan melibatkan para divisi hukum KPU dari tujuh kabupaten di Papua Barat.
Simulasi digelar pada hari ini, Kamis (24/8/2023), setelah kemarin, Rabu (23/8/2023) dibuka Rakor Divisi Hukum dalam rangka persiapan sengketa proses pasca penetapan DCS bakal calon DPRD Kabupaten/Kota dan calon DPD RI Dapil Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam sambutan pembukaannya mengatakan Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023.
“Satu kali KPU PB (Papua Barat-Red) kalah dan satu kali KPU PB menang di Bawaslu PB. Satu kali menang karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” kata Paskalis.
Hal itu telah menginspirasi Ketua KPU Papua Barat untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari tujuh KPU kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses pemilu pasca penetapan DCS melalui simulasi atau bermain peran.
Rakor selain dihadiri para Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari tujuh KPU kabupaten di Papua Barat juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe. (*)