Manokwari,Jubi- Komisi Pemilihan Umum KPU Papua Barat menemukan sebanyak 16 Bakal Calon Anggota Legislatif – Bacaleg di 4 Partai Politik tidak memenuhi syarat, saat verifikasi administrasi digelar Minggu,13/8/2023.
Komisioner KPU Papua Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Halim Sodiq mengatakan KPU melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu malam.
“Saat penutupan vermin usai pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon memenuhi syarat (MS) tersebar di 17 Parpol dan 16 bacalon tidak memenuhi syarat (TMS) tersebar di 4 Parpol,” kata Komisioner KPU, Abdul Halim Sodiq Senin (14/8/2023)
Sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari, sejak 12 s.d. 15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Analisa kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI
Dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bacalon terdapat 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik yang harus dicermati secara detil.
“Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon, beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan pindah Dapil,” kata Halim Sodiq
Dia mengatakan, ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan Parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah.
“Saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi,” katanya lagi
Abdul Halim menyebut untuk diketahui, penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU PB Paskalis Semunya ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PB Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu PB Nurlaila Muhammad.(*)