Manokwari, Jubi -Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis terhadap Sersan Satu (Sertu) AFTJ, terdakwa yang menembak adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling.AFTJ dijatuhi hukuman 10 Tahun penjara dan direkomendasikan Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Sidang dipimpin Hakim Letkol Chk. Rudy Dwi Prakamto, didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Fitriansyah dan Mayor Chk Dandi A Sitompul SH.
“Menjatuhkan vonis 10 Tahun kepada terdakwa, ” kata Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sertu AFTJ sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap adik iparnya pada malam pesta pernikahannya, di Satuan Pemukiman SP Tiga Kampung Aimasi Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Sebelumnya dalam sidang terungkap, penggunaan senjata api jenis G2 combat kaliber 9X19 MM dengan nomor BG oleh Sertu AFTJ saat menembak adik iparnya yakni Rafael Ivan Balaweling di Manokwari, ternyata tidak memiliki izin.
Hal ini terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Senin (17/10/2022) kemarin.
Sebelumnya, diketahui oknum Sertu AFTJ merupakan seorang pengawal pribadi (Walpri) dari Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema.
Menyikapi persoalan ini, Kuasa Hukum Keluarga Rafael Ivan Balaweling Agnes Theresia Tuto pun angkat bicara.
“Pada sidang kemarin sudah sangat bagus dan saksi dari TNI sudah terungkap terkait penggunaan senjata tidak ada izin,” ujar Agnes, di Manokwari,
Ia menilai, kelalaian ini bukan hanya dari oknum TNI Sertu AFTJ seorang.
“Bukan hanya oknum ini tapi memang ada pimpinan yang ikut lalai, karena tidak mengontrol Sertu AFTJ,” ungkapnya.
Tak hanya izin, ia mengaku, dari fakta persidangan terdapat surat yang tidak lagi berlaku sejak 2021 lalu.
Hanya saja, penggunaan senjata api oleh Sertu AFTJ masih berlanjut hingga 2022 ini.
“Bahkan pimpinannya tidak tahu dia (Sertu AFTJ) pegang senjata dengan surat-surat yang sudah mati,” ucapnya.
Berdasarkan fakta dipersidangan, harusnya pejabat yang berwenang setiap saat menginventarisir semua senjata yang ada di anggota termasuk Sertu AFTJ.
Selain itu, Ayah Rafael Ivan Balaweling, Iptu (Purn) Felix Stevanus Balaweling mengaku, sebelum melangsungkan pernikahan ia telah meminta Sertu AFTJ agar kembalikan senjata api miliknya di kantor.
“Kita sudah meminta agar kalau melangsungkan pernikahan maka senjata harus digudangkan,” jelasnya.
Tidak hanya dia, seluruh keluarganya sudah menanyakan Sertu AFTJ perihal senjata api yang dia punya. Namun, Sertu AFTJ memberikan alasan bahwa telah menitipkan ke temannya dan bahkan telah digudangkan.
“Karena sudah ada niat tidak baik akhirnya tembak anak saya waktu itu,” .(*)