Asmat, Jubi – Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Asmat, Papua membekuk seorang bandar dan pengecer togel di Kabupaten Asmat. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi kepada Jubi, Kamis (27/10/2022), menyatakan kedua pelaku sebenarnya telah diamankan awal Oktober 2022. Kasus ini baru dapat disampaikan ke publik, karena penyidik masih melakukan pengembangan terkait jaringan judi toto gelap (togel) di sana.
Agus mengungkapkan bahwa si bandar togel berinisial S alias Aseng ditnagkap di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat. Sedangkan si pengecer berinisial A alias Mal ditangkap di Kampung Jinak, Distrik Suator.
“Selain mengamankan kedua tersangka, dalam penanganan kasus ini kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, uang tunai sebesar Rp630 ribu, poster bertuliskan angka, serta beberapa barang bukti lainnya,” kata Agus.
Kapolres Agus juga mengungkapkan selain beberapa bukti yang diamankan tersebut, penyidik juga menemukan transaksi keuangan hasil penjualan togel dari tersangka Mal ke tersangka Aseng sebesar Rp43 juta. Uang tersebut dikirim sebanyak 12 kali.
“Bukti transaksi itu berupa rekening koran yang diminta disalah satu bank di Agats,” tuturnya.
Agus menambahkan kepolisian setempat telah mengendus jaringan judi togel di Asmat. Informasi yang diperoleh peredaran togel hingga ke kampung-kampung. Para pelaku masih melakukan praktik perjudianperjudian sekalipun sudah mengetahui bahwa kepolisian akan dengan sangat tegas menindaknya.
“Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak dengan tegas segala bentuk perjudian, termasuk togel,” ujarnya.
Bandar dan pengecer togel yang ditangkap di Asmat tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
“Masih ada satu pelaku lagi berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Asmat. Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Agus. (*)