Wasior, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Teluk Wondama, Papua Barat, memberikan batas waktu bagi sejumlah partai politik untuk segera memindahkan alat peraga kampanye atau APK para calon anggota legislatif ke lokasi yang telah ditentukan.
Komisioner Bawaslu Teluk Wondama David Sabarofek di Wasior pada Jumat (15/12/2023), mengatakan ada APK caleg dari beberapa parpol dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah setempat, dan parpol.
“Ada beberapa APK dipasang di luar kesepakatan seperti halaman kantor pemerintahan, dan bangunan milik pemerintah,” ucap Sabarofek.
Temuan tersebut, kata dia, langsung ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada KPU Teluk Wondama agar memperingati seluruh parpol bersama tim sukses untuk tetap mematuhi zonasi pemasangan APK.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengirim surat yang sama kepada Satuan Polisi Pamong Praja Teluk Wondama dan partai politik yang bersangkutan supaya secepatnya memindahkan APK caleg ke lokasi sesuai ketentuan.
“Hasil temuan teman-teman Pengawas Distrik, sudah kami surati parpol yang berkaitan,” jelas dia.
Menurut Sabarofek, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas bilamana partai politik mengabaikan surat peringatan yang telah dikirim.
Tindakan tegas dimaksud tentunya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama guna melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan zonasi.
“Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kita akan tindak. Entah itu dicabut atau diapakan supaya lebih tertib,” ujar Sabarofek.
Razia pemasangan APK tak sesuai aturan
Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari, Provinsi Papua Barat, merazia pemasangan alat peraga kampanye atau APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Kasat Pol PP dan Damkar Manokwari, Yusuf Kaykatui di Manokwari, pada Kamis (14/12/2023), menjelaskan petugas Satpol PP sudah tiga hari ini melakukan pengamatan di area kota dan distrik-distrik di Manokwari.
“Mereka sudah melakukan pengamatan dan pengecekan di dalam kota selama tiga hari kemarin. Hari ini mereka patroli di daerah Distrik Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey untuk mengecek dan mengumpulkan data APK yang dipasang menyalahi aturan,” kata Kaykatui.
Ia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mengumpulkan data di mana saja pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seperti di instansi pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Setelah mendapat data yang dibutuhkan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Bawaslu Manokwari sebelum melakukan penindakan seperti pencopotan APK.
“Mereka petugas Trantib Satpol PP akan pulang dari distrik-distrik hari Senin besok. Hasilnya seperti apa, nanti kita berkoordinasi lagi dengan Bawaslu untuk mencopot APK yang dipasang pada tempat-tempatnya terlarang,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan ada tempat-tempat khusus yang pihaknya akan langsung mencopot APK tanpa perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Manokwari. Tempat-tempat tersebut adalah fasilitas publik seperti taman kota atau tugu yang sudah ada pengumuman pelarangan pemasangan spanduk atau baliho.
“Memang selama ini kita belum menemukan APK yang dipasang di taman kota atau tugu tersebut. Tapi kalau ada caleg atau parpol yang nekat memasang, tidak perlu tunggu dari Bawaslu akan langsung kita copot,” kata Kaykatui.
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan APK dengan baik dan maksimal, agar tidak terjadi pelanggaran.
Bawaslu juga telah membuat imbauan pada parpol agar tidak memasang APK pada tempat-tempat yang terlarang.
“Kita sudah perintahkan Panwas Distrik untuk mengawasi dan melaporkan APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang. Jika ditemukan, Bawaslu akan surat parpol bersangkutan untuk menurunkan sendiri APK tersebut. Jika tidak ditanggapi barulah Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut,” katanya. (*)