Jayapura, Jubi – Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua berjalan normal seperti hari-hari biasanya, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Dari pantauan Jubi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (13/9/2022) agenda kegiatan tetap berjalan, seperti yang terlihat di Kantor Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah.
“Untuk aktivitas pemerintahan sampai hari berjalan normal. Aman semua dan tidak ada kendala,” kata Pelaksana Tugas Asisten Bidang Umum Papua, Derek Hegemur di Kota Jayapura.
Ia tegaskan, aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai jadwal. “Tidak ada kendala,” sambungnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Protasius Lobya menyampaikan aktivitas perkantoran di dinasnya dan koordinasi dengan pimpinan tetap berjalan baik.
“Pak Gubernur masih tetap mengendalikan pemerintahan. Koordinasi secara berjenjang dari Gubernur ke Sekda dan Asisten hingga OPD juga berjalan normal,” kata Protasius.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus menerima gratifikasi senilai Rp1 Miliar sejak 5 September lalu.
Pemeriksaan Lukas Enembe oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja Jayapura pada Senin (12/9/2022) harus ditunda, sebab Gubernur sedang dalam kondisi sakit. (*)