Waghete, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah menetapkan sebanyak 76.273 jiwa daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang menjadi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Deiyai.
Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Deiyai, Willem Bobii, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi, kepada Jubi, bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Pemilu 2024 di aula KPU Deiyai, pada Kamis, (12/5/2023).
“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kabupaten Deiyai berubah dari DPS sebelumnya. Sebelumnya DPS 75.979, sekarang 76.273 pemilih hasil perbaikan DPS. Ada 26 tidak TMS [tidak memenuhi syarat] dari data DPS tapi ada penambahan 301 pemilih baru ditambah 18 bacaleg sebagai pemilih baru, hanya tiga yang perbaiki data,” jelas Willem Bobii.
Papat pleno terbuka itu dihadiri oleh lima komisioner KPU, Ketua Bawaslu Deiyai Oktovianus Pekei, Kapolres Deiyai, utusan parpol, Kesbangpol, serta ketua dan anggota PPD.
Sebanyak 26 calon pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS, kata Bobii, terdiri dari lima pemilih kena loksus di Lapas Nabire, Lapas Jayapura, dan karyawan PT Freeport Indonesia, sehingga 5 calon pemilih ini di-TMS-kan. Satu orang pemilih sebagai anggota polisi aktif sehingga di-TMS-kan.
“Sebanyak dua orang ganda dalam kabupaten. Sisanya pindah domisili keluar Kabupaten Deiyai,” ucapnya.
Bobii mengemukakan kendala yang dialami dalam tahapan DPS dan DPSHP akibat belum tersedianya data agregat kependudukan tingkat kampung.
“Sehingga ke depan bisa diatasi pembengkakan jumlah pemilih terhadap jumlah penduduk yang ada yaitu 91 ribu,” kata dia.
Dirinya menyampaikan hal itu mengingat prinsip data pemilih, di mana harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan hukum sesuai peraturan uu pemilu no 17 Tahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2023. (*)