Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan 8.300 buruh mogok sudah lima tahun sejak melakukan mogok pada 2007 , tidak dibayarkan upah dan tunjangan hari raya kerja oleh PT. Freeport Indonesia.
Gobay menjelaskan, mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PT.Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017 sampai Desember 2022 adalah sah. Gobay menegaskan berdasarkan fakta hukum bahwa mogok kerja sah itu terlihat dengan jelas dalam Putusan Perkara Nomor : 1116 K/Pdt.Sus-PH1/2021 atas nama Tri Puspital, dalam perkara Nomor : 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Demianus Jonasen May dan dalam perkara Nomor : 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama Muhammad Anwar.
Gobay menyatakan dalam putusan itu, dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim pemeriksa ketiga perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang tercatat dari 1 Mei 2017 sampai saat ini merupakan mogok kerja yang sah.
Tindakan mereka juga dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Gobay menyatakan melalui keputusan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di atas maka dengan adanya fakta 8.300 Buruh Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja yang sah sampai saat ini. Sehingga menurutnya, manajemen PT. Freeport Indonesia dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sebagaimana diatur pada Pasal 144, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Selain itu 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berhak mendapatkan upah sesuai dengan perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” kata Gobay dalam siaran pers yang diterima Jubi, pada Senin (19/12/2022).
Selain itu, Gobay menyatakan berkaitan dengan THR sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2022 manajemen PT. Freeport Indonesia tidak membayarkan THR kepada 8.300 Buruh yang melakukan mogok kerja secara sah.
Padahal sesuai perintah, perusahaan wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
“Atas dasar itu sehingga semua perusahaan wajib memberikan THR kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh” ujarnya.
Namun Gobay menyatakan ada dasar hukum tetapi sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan Desember 2022 pihak manajemen PT. Freeport Indonesia belum membayar THR kepada 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah.
Gobay menyatakan anehnya fakta itu dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Provinsi Papua padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M / 1 / HK.04 / IV /2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan diperintahkan kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia dalam rangka memastikan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan langkah-langkah salah-satunya adalah mendorong perusahaan di saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan fakta sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai tahun 2022, 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah belum mendapatkan Upah secara langsung menunjukan bukti bahwa Manajemen PT. Freeport Indonesia telah melanggar perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena secara sepihak telah mencabut hak untuk mendapatkan Upah dari 8.300 Buruh dari Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah” katanya.
Gobay menyatakan melalui sikap manajemen PT. Freeport Indonesia yang tidak membayarkan upah serta membayarkan THR kepada 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja secara sah selama lima tahun berturut-turut menunjukkan bukti, Manajemen PT. Freeport Indonesia tidak memiliki misi untuk menjalankan sala satu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan terkait “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Hal ini sesuai perintah Pasal 4 huruf c dan huruf d, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Gobay menyatakan berdasarkan hal tersebut maka pihak mendesak agar Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan Upah dan THR kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 2 ayat (1), Permenaker No 6 Tahun 2016.
LBH Papua juga mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan THRkepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu Gubernur Provinsi Papua dan PJ. Gubernur Provinsi Papua Tengah segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan THR kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M / 1 / HK.04 / IV /2022. (*)