Wamena โ Jubi- Aksi 11 mahasiswa yang mencopot papan nama “kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan” di halaman kantor Dinas Pendidikan Wamena, Jayawijaya, pada hari Rabu 7/9/2022 lalu, berujung penangkapan oleh polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan, 8 mahasiswa dibebaskan, sedangkan 3 mahasiswa di antaranya masih ditahan.
Ketiganya adalah Hengky Hilapok, ketua Himpunan Mahasiswa dan pelajar Jayawijaya (HMPJ), Opinus Asso ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya (HMKJ) dan Lukas Dabby (Anggota HMPJ). Ketiganya merupakan mahasiswa Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena,
Sementara 8 mahasiswa lainnya yang sudah dibebaskan pada Kamis, 8/9/2022, yaitu:
1.Sepianus Lokobal. mahasiswa Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena,
2.Anike Ikinia, mahasiswa universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena,
3. Iren Siep, mahasiswa D3 keperawatan Wamena,
4.Maria Walilo, mahasiswa D3, Keperawatan Wamena
5.Alvin Hilapok, mahasiswa STIMIK Agamau Wamena
6.Januarius Siep Mahasiswa STIMIK Agamau Wamena
7.Niko Wetipo alumni Stikom Jayapura
8.Konius Doga Mahasiswa STIKER Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman S.Napitupulu, ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiga mahasiswa itu sudah terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Provinsi Papua Pegunungan.
Katanya, papan nama yang dicopot itu, sebelumnya dipasang atas nama negara. Karena itu menurutnya ketiga mahasiswa itu akan ditindak secara hukum.
Beni Wetipo, pendamping hukum ke 3 (tiga) mahasiswa tersebut mengatakan, pihaknya berkoordinasi dan menemui kepala Dinas Pendidikan untuk mencabut laporan yang dilayangkan ke kepolisian.
Menurutnya pasal 170 ayat satu KUHP tentang kekerasan terhadap terhadap orang atau barang, yang dipakai polisi untuk menjerat tiga mahasiswa itu terlalu berlebihan.
Katanya,ย pasal yang seharusnya dikenakan itu adalah pasal 406 ( tentang perusakan). Ia berharap Kadis Pendidikan selaku pelapor segera mencabut pelaporan . (*)