Merauke, Jubi – Seorang wanita berinisial F melakukan penyelamatan dirinya dari aksi pelaku begal di Jalan Irian Seringgu Kawasan Kaliweda 2, Kota Merauke, Papua Selatan dengan cara nekad menggantung pada sebuah mobil yang tengah melintas ketika peristiwa itu sedang terjadi.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung kepada Jubi, Rabu (5/4/2023), menyatakan peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin malam, 20 Maret 2023 lalu.
Tiga dari lima pelaku yakni berinisial AB, FB dan FK telah ditangkap polisi. Kini mereka (pelaku) mendekam di sel Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadiannya di akhir Maret lalu, pada malam sekira jam 01.00 WP. Korbannya seorang wanita berinisial F. Ada lima pelaku saat itu, tiga di antaranya baru saja ditangkap. Mereka masing-masing berinisial AB, FB dan FK,” kata Nurung.
Nurung mengatakan kejadian itu bermula ketika korban F melintas dengan sepeda motor di Jalan Irian Seringgu, tepatnya di kawasan Kaliweda. Dari kejauhan korban memang melihat ada sekelompok pemuda berdiri di tengah jalan, namun karena tidak curiga F tetap melanjutkan perjalanannya. Ketika tiba di lokasi kejadian perkara, F langsung dihadang oleh kelompok pemuda tersebut.
“Saat terjadi penghadangan itulah, tas korban langsung dirampas dengan cara tali tasnya dipotong menggunakan alat tajam yang dibawa oleh para pelaku. Lalu korban diancam dengan parang, sehingga tidak berdaya saat itu,” ungkap Nurung.
Di tengah kondisi yang menegangkan itu, lanjut Nurung, tiba-tiba sebuah mobil Avanza berwarna putih melintas di Jalan Irian Seringgu. Beruntungnya pengendara Avanza memelankan laju kendaraannya, sehingga para pelaku melepas korban. Pengendara mobil yang melihat para pelaku memegang senjata tajam, langsung “tancap gas”, dan pada saat itu pula korban F nekad dengan secara langsung melompat dan menggantung di mobil Avanza tersebut.
“Ketika melihat ada pelaku yang memegang alat tajam, pengendara mobil Avansa tidak berhenti, tapi langsung menerobos TKP. Pada kesempatan yang sama, korban langsung menyelamatkan diri dengan cara menggantung di mobil Avanza itu,” tuturnya.
Korban yang berusaha menyelamatkan diri dengan cara menggantung di bagian belakang mobil itu terseret sejauh 300 meter. Akibatnya, F mengalami luka-luka lecet hampir di sekujur tubuhnya. Korban F kemudian ditolong oleh dua orang warga, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pelakunya ada lima orang, dua sedang dibutuhkan petugas. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang yang dirampas pelaku dari korban berupa satu unit motor Suzuki Nex F1, satu HP, uang tunai Rp2 juta, dan tiga cincin emas. Saat ini telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan para pelaku,” tutup Nurung. (*)