Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba menyosialisasikan pencegahan dan bahaya tindak pidana narkotika bagi pelajat SMP 9 Kota Jayapura. Wakil Kepala Sekolah SMP 9 Jayapura, Anwar Karepesina menyatakan sosialisasi itu dapat memberikan wawasan tentang bahaya narkoba kepada generasi muda di Papua.
Dalam sosialisasi itu, PS Paur Bag Anev Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Papua, Aipda Arie Wibisono mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tindakan mengkonsumsi atau mengedarkan narkotika dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan bobot kesalahannya. “Kami memberikan sosialisasi tentang bahaya kejahatan tindak pidana narkotika yang sangat besar berdampak kepada masa depan bangsa,” kata Arie melalui keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Ia menyampaikan pelajar memiliki masa depan yang panjang, sehingga perlu mewaspadai berbagai hal negatif. Menurutnya, narkoba dapat memberikan efek ketergantungan atau kecanduan, dan menimbulkan halusinasi yang berlebihan.
“Pemahaman itu penting guna menghindari orang jahat yang tidak dikenal memberikan sesuatu dalam bentuk permen ataupun bentuk lainnya, yang ternyata memiliki kandungan narkotika. Seseorang yang diketahui menggunakan zat tersebut akan ditindak secara hukum dan dilanjutkan dengan rehabilitasi, guna menghilangkan efek buruk dan memberikan efek jera akibat penggunaan obat terlarang itu,” tegasnya.
Wakil Kepala Sekolah SMP 9 Jayapura, Anwar Karepesina mengharapkan sosialisasi itu dilaksanakan di berbagai pusat pendidikan lainnya. Menurutnya, sosialisasi itu akan membuat generasi muda di Papua memiliki wawasan tentang bahaya narkoba.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi itu dapat memberikan ilmu lebih yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari oleh anak didik kami untuk menghindari narkoba sejak dini,” kata Anwar. (*)