Nabire, Jubi โ Salah satu calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua Tengah Lince Giyai merasa dirugikan atas hasil verifikasi administrasi dalam seleksi calon Bawaslu Papua Tengah. Lince Giyai yang berstatus Aparatur Sipil Negara justru didepak dari proses seleksi itu karena mengantongi surat izin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Papua Tengah.
Lince Giyai yang saat ini merupakan anggota aktif Bawaslu Kabupaten Deiyai menyatakan hasil verifikasi administratif seleksi anggota Bawaslu Papua Tengah tidak masuk akal. Ia menyatakan sudah sudah melapirkan semua dokumen persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Papua Tengah, namun dirinya malah tersingkir dari proses itu.
โVerifikasi administrasi calon anggota Bawaslu Papua Tengah oleh Panitia Seleksi Bawaslu sangat tidak profesional. Saya adalah salah satu anggota aktif Bawaslu Kabupaten Deiyai. Dan persyaratan saya lengkap. Selama masa perbaikan, saya tidak pernah dikonfirmasi panitia seleksi,โ kata Giyai di Nabire, Rabu (3/5/2023).
Ia mengaku kecewa dengan proses seleksi yang dinilainya syarat dengan kepentingan. Giyai pun mempertanyakan banyak calon yang tidak memiliki pengalaman menjadi anggota Bawaslu di tingkat kabupaten, namun justru lolos verifikasi administratif. โHal ini sangat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,โ kata Giyai.
Dengan pengalamannya menjadi anggota Bawaslu Deiyai, Lince Giyai yakin bahwa dirinya seharusnya lolos tahapan verifikasi administrasi. โMengapa saya digugurkan tahapan awal? Harusnya kami diberikan ruang untuk memperbaiki berkas kami,โ ujarnya.
Giyai meminta Panitia Seleksi Anggota Bawaslu Papua Tengah segera menjawab protesnya. Jika protesnya diabaikan, Giyai akan menempuh upaya hukum terhadap Panitia Seleksi Bawaslu Papua Tengah.
โSaya sebagai perempuan Papua yang berasal dari Deiyai siap memproses secara hukum. Tuntutan saya kepada Panitia Seleksi Bawaslu Papua Tengah, ย segera sampaikan kepada saya, di mana letak masalah saya, kekurangan saya, di mana dan mana yang kurang? Kami minta kejelasan,โ katanya.
Calon anggota Bawaslu lainnya, Nathan Pakage juga protes karena dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif. Pakage meminta Panitia Seleksi Anggota Bawaslu Papua Tengah diberhentikan, karena tidak bekerja secara profesional dan tidak transparan.
โKami meminta segera verifikasi berkas ulang. Kami minta agar asas kejujuran itu dipraktikkan dalam tahapan ini. Di provinsi baru, kalau kita bekerja jujur, maka ke depan akan baik-baik saja. Bawaslu RI harus tegas,โ katanya.
Pada Kamis (4/5/2023), Lince Giyai dan Neles Pakage telah dipertemukan dengan Panitia Seleksi Bawaslu Papua Tengah di Markas Kepolisian Resor Nabire. Ketua Panitia Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Sitti Nur Alam mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten yang mendaftarkan diri dalam seleksi anggota Bawaslu Papua Tengah harus mempunyai surat keterangan dari pembina kepegawaian, minimal dari Sekretaris Daerah.
โKalau Ibu Lince Giyai punya itu surat izin, bukan surat keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai. Hal itu yang menjadi pertimbangan Panitia Seleksi Bawaslu Papua Tengah [mencoret Ibu Lince Giyai]. Yang diminta adalah surat keterangan, sementara Lince membawa surat izin kerja dari Sekretaris Daerah sehingga tidak diakomodir. Yang seharusnya dibawa itu surat keterangan dari Sekretaris Daerah, itu arahan langsung dari Bawaslu RI,โ katanya. (*)