Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame, minta pemilik hak ulayat suku Awi Merahabia membuka palang Rumah Sakit Umum Daerah Abepura. Hal itu disampaikan Kayame saat bertemu dengan pemilik hak ulayat di RSUD Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (31/10/2023).
“Kami ingin palang dibuka supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa jalan,” ujar Robby Kayame.
Selasa pagi, sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat dari suku Awi Merahabia melakukan pemalangan RSUD Abepura. Masyarakat adat membentangkan dua spanduk berukuran besar di gerbang utama dan gerbang masuk Unit Gawat Darurat rumah sakit menuntut diselesaikan ganti rugi tanah. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp56 miliar untuk tanah seluas 5,6 hektar yang dipakai RSUD Abepura.
Kayame mengatakan RSUD Abepura merupakan salah satu rumah sakit rujukan di Tanah Papua. Pemalangan ini sangat berdampak terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Rumah sakit ini kita semua punya. Ini kalau rumah sakit ditutup [pelayanan kesehatan] semua terganggu. Masyarakat buka dan [pelayanan bisa] jalan. RSUD Abepura ini rumah sakit rujukan di Papua. Semua dokter ahli ada di sini. Semua peralatan canggih ada di sini. Palang begini parah, pelayanan tidak berjalan dengan baik.” katanya.
Kayame mengatakan persoalan ini seharusnya dibicarakan secara baik-baik bukan dengan melakukan pemalangan. Ia mengatakan telah menyampaikan masalah tuntutan ganti rugi ini kepada Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
“Masukan dan saran kami sampaikan kepada pimpinan [tapi] saat ini [pimpinan] masih ada di luar daerah. Mereka tahu hal ini. Ketidakpuasan masyarakat atas hak dan segala macam itu ada aturan main. Negara kita negara hukum. [Semua masalah] Bisa diselesaikan melalui para-para adat atau hukum di pengadilan,” ujarnya. (*)