Jayapura,Jubi – Papua termasuk salah satu wilayah yang dinyatakan masih bebas dari penyakit rabies. Demikian pernyataan Drh. Sri Utami, M.Si, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Papua yang ditemui Jubi pada Jumat (29/09/2023) di kantornya
Penyakit rabies atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan penyakit anjing gila merupakan salah satu penyakit yang terjadi pada hewan berdarah panas seperti anjing, kucing, kelelawar dan monyet.
Hal itu diterbitkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/KPTS/PK.320/M/7/2019 Tahun 2019 tentang Provinsi Papua bebas dari penyakit anjing gila (Rabies).
Dia mengatakan, keputusan itu dikeluarkan setelah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua melakukan beberapa kajian dan pengujian, sehingga terbitlah keputusan tersebut.
Keputusan ini menunjukkan, Jayapura bebas dari virus rabies. Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya kasus penularan virus rabies di Kota Jayapura.
Virus rabies ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan anjing, kucing, atau kelelawar. Virus tersebut dapat menyebabkan manusia mengalami trauma, kelumpuhan bahkan kematian.
Oleh sebab itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua bekerja sama dengan Karantina di Pelabuhan dan Bandara Udara untuk menjaga bila ada hewan yang tertangkap dibawa masuk ke dalam Papua harus segera dikembalikan atau diamankan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang pelanggaran membawa masuk hewan penularan rabies ke Papua.
Drh Sri Utami juga menegaskan kepada masyarakat, tidak membawa masuk hewan ke dalam Papua. Hal ini untuk mencegah adanya penularan virus rabies maupun virus lain yang dibawa oleh hewan tersebut.
Virus jika sudah masuk dan menyebar akan sangat sulit diatasi. Karena proses penyebaran yang cepat dan dampak yang diberikan juga akan sangat berbahaya bagi masyarakat
Bagi masyarakat yang memiliki hewan peliharaan disarankan untuk menjaga dan merawat hewan peliharaan, tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran dan juga diberikan suntikan vaksin sehingga hewan peliharaan bebas dari virus dan penyakit.
Drh. Sri Utami juga menyampaikan bahwa tanggal 28 September diperingati sebagai hari rabies sedunia atau World Rabies Day.(CR-1)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!