Sentani, Jubi – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura diminta untuk siapkan tempat penampungan dan juga program pembinaan bagi anak-anak jalanan serta Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ yang setiap hari berkeliaran dan berkumpul di tempat-tempat umum di Kota Sentani.
Tokoh masyarakat Sentani, Maurits Frits Felle mengatakan, setiap hari ada tiga hingga empat ODGJ yang berkeliaran di tempat umum seperti di pasar, depan-depan toko, bahkan ada yang tidur-tiduran di depan supermarket atau mall di Kota Sentani.
“Di tempat umum, ada masyarakat yang merasa ketakutan, tetapi juga ada yang iba dengan kondisi ODGJ tersebut,” ujar Maurits di Sentani, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, ODGJ ini selaiknya berada di tempat yang sudah disiapkan, agar tidak berkeliaran begitu saja. Ada kesepakatan dengan keluarga yang berhubungan langsung dengan ODGJ tersebut dan pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Sosial bersama pemangku kepentingan lainnya.
“Wajah kota kita semakin tidak tertata dengan baik, tidak ada ruang terbuka hijau, pedagang ikan berjualan di sepanjang pinggiran jalan utama, belum lagi ODGJ yang tidak terurus dengan baik hingga saat ini,” katanya.
Selain ODGJ, lanjut Felle, ada banyak anak-anak usia sekolah jalan berkelompok dan nongkrong di depan pertokoan sambil hirup atau isap lem aibon, ada juga yang bekerja sebagai tukang parkir di depan toko dan lebih miris lagi ada yang duduk-duduk di depan toko sambil isap rokok, padahal usia mereka seharusnya masih ada di bangku sekolah.
“Kondisi seperti ini setiap hari terlihat, hanya saja belum ada kepedulian kepada mereka,” ujarnya.
Marwin, salah satu petugas toko kelontong di Sentani mengatakan, ada satu kelompok anak-anak usia sekolah yang setiap siang hingga sore biasa mangkal di depan tokonya. “Setiap sore atau malam ketika menutup toko, dan mengangkat barang-barang kelontongan di depan toko ini, ada kaleng-kaleng lem aibon yang disembunyikan di bawah barang-barang jualan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jayapura Arry Ronny Deda menjelaskan pihaknya sudah merencanakan membuat Rumah Aman untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Anak Jalanan sebagai rumah singgah sebelum dikirim (dibawa) ke rumah sakit jiwa dan panti sosial.
Kata Deda, rumah aman atau singgah itu menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial sebagai sarana rehabilitasi terhadap ODGJ dan anak jalanan.
“Kita memang belum ada tempat untuk menampung mereka, jadi biasanya kasus yang ada di kita seperti ODGJ itu nanti kita kirim ke rumah sakit jiwa daerah di Abepura. Ya, untuk saat ini kita atasi permasalahan ODGJ seperti begitu,” ujar Deda. (*)