Jayapura, Jubi – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM di Jayapura, Mojaza Sirait menyatakan hingga 18 November 2022 pihaknya telah menarik peredaran 86.078 sirup yang mengandung cemaran ethylene glycol atau EG dan diethylene glycol atau DEG di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Ia mengimbau hanya menggunakan obat sirup yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM RI.
Hal itu dinyatakan Sirait di Kota Jayapura pada Jumat (18/11/2022). “Itu merupakan progress terkait dengan pengawasan sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG yang sudah dilakukan BBPOM di Jayapura. Upaya kami benar-benar tidak pernah berhenti,” kata Sirait.
Ia menyatakan dari puluhan ribu sirup mengandung cemaran EG dan DEG yang telah ditarik dari peredaran itu, sebagian besar didapatkan dari Kota Jayapura. Sirait menyatakan pihaknya terus mengawal proses penarikan itu, dengan terus berkomunikasi dengan pelaku industri farmasi yang mendistribusikan sirup di keempat provinsi. “Penarikan sirup mengandung cemaran tentu menjadi tugas kami di daerah,” ujarnya.
Sirait menjelaskan obat sirup yang telah ditarik dari peredaran itu sudah dikembalikan kepada sarana pelayanan ke Pedagang Besar Farmasi. Sejumlah obat sirup yang dimiliki puskesmas juga telah dikembalikan ke instalasi farmasi kesehatan, serta diamankan atau karantina di instalasi farmasi kesehatan.
“Di tarik disimpan di sarana pelaku besar farmasi. Sudah kita amankan. BPOM tidak mengharuskan mereka mengirimkannya kepada industri [farmasi di] Jakarta. Bisa saja mereka kirimkan, tapi misalkan ke PBF di sini Kota Jayapura dikirim ke sini. Sepanjang sudah diamankan sudah bagian dari pengamanan dan penarikan. Yang penting tidak beredar lagi tidak di lapangan dan kita pastikan dikarantina dengan baik,” katanya.
Sirait menyatakan BBPOM di Jayapura telah melakukan pertemuan dengan Pelaku Besar Farmasi yang ada di Papua, untuk melakukan monitoring dan menyampaikan informasi penarikan sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG. “Kami tadi barusan pertemuan dengan Pelaku Besar Farmasi Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Itu PBF lama, intinya tadi kami panggil. Kami melakukan monitoring, penyampaian informasi penarikan sirup yang mereka distribusi,” ujarnya.
Sirait menyatakan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dan telah ditarik akan secepatnya dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, semua sirup yang ditarik peredaran akan dicatat.
“Soal pemusnahan, sedang akan berproses ke sana. Kumpul semua, baru dimusnahkan di sini atau mengirimkan kembali [kepada produsen]. Tadi ada [pelaku besar farmasi] yang meminta untuk kami musnahkan di Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota. Tentu kita akan kawal dengan baik, dilengkapi dengan berita acara, karena sebagian produk [yang ditarik] merupakan produk lelang/tender. Artinya pengadaan secara rutin dari instalasi farmasi/rumah sakit. sehingga pencatatan harus benar-benar baik, tidak boleh keliru. Karena, ketika dimusnahkan, tentu itu barang milik negara, harus dicatat, sehingga ketika mereka diperiksa oleh auditor BPK terdata dengan baik,” katanya.
Sirait mengatakan BBPOM di Jayapura terus berkomunikasi dengan bersama Loka POM di Merauke. Loka POM Mimika dan organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia yang ada di Papua. Mereka diharapkan senantiasa memantau peredaran obat yang sudah dicabut izin edarnya.
“Kita pastikan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tidak beredar di lapangan. Di daerah Papua, kami selalu berkomunikasi intens untuk memastikan [dan] memantau penarikan obat-obat yang sudah dinyatakan tidak aman atau ditarik ijin edar oleh BPOM. Nanti kami musnahkan, di dinas kesehatan kabupaten dan kota, itu akan kami kawal,” katanya.
Sirait menghimbau agar masyarakat menggunakan obat sirup yang sudah dinyatakan aman. Jika sakit, masyarakat diimbau berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, dan jika akan melakukan pengobatan sendiri agar berkonsultasi dengan apoteker.
Ia menyampaikan pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah gagal ginjal akut. “BPOM akan terus memperbaharui informasi data obat sirup berdasarkan hasil pengawasan dalam kasus kejadian tidak diinginkan gagal ginjal akut itu. Oleh karena itu, kami imbau untuk selalu mengikuti informasi yang terbaru atau silahkan menanyakan pada BPOM melalui ULPK BBPOM di Jayapura, melalui nomor handphone 0822 1772 7111,” ujarnya.
Badan POM sendiri telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG tersebut. Hasilnya, terdapat lima merek yang memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman.
Kelima produk obat tersebut antara lain Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 mililiter. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 mililiter. Selain itu, juga ada Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol Plastik @ 60 mililiter.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 milliliter juga dinyatakan memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Begitu pula dengan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 milliliter. (*)