Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Papua memantau peredaran obat sirup dengan mendatangi sejumlah apotek di Kota dan Kabupaten Jayapura. Pemantauan itu dilakukan menyusul imbauan Kementerian Kesehatan yang melarang penggunaan sejumlah jenis obat sirup untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Pemantauan itu dilakukan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kompol Hasanudin bersama sejumlah anak buahnya. Mereka antara lain mengecek obat yang dijual di Apotek Murah Farma, K24, 9 Jaya Farma, Rukha, dan Jaya Farma.
“Jadi sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup, hari ini kami datangi beberapa apotek untuk mengecek langsung apakah obat-obat yang dilarang itu masih dijual,” kata Hasanudin di Kota Jayapura, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas, sehingga cemaran zat yang berbahaya jika dikonsumsi. Badan Reserse Kriminal Polri juga memerintahkan pemantauan peredaran obat sirup merk Unibebi Cough Sirup.
“Ada beberapa yang memang jadi sampel. Semoga apa yang kami sampaikan kepada apotek-apotek ini dipatuhi dan tidak dijual lagi. Dari peninjauan ke beberapa apotek, tidak ada temuan. Mereka mengaku sudah tidak menjual lagi, setelah adanya informasi dari BPOM,” ujarnya.
Hasanudin tegaskan pemantauan akan terus dilakukan. Polda Papua juga telah berkirim surat instruksi agar seluruh jajarannya memantau peredaran obat sirup di wilayah masing-masing.
Akan tetapi, Hasanudin menjelaskan polisi tidak akan melakukan penindakan sebelum ada instruksi. “Jadi tadi kami sudah sepakat kalau ada temuan, kami catat dan sarankan untuk serahkan ke BPOM, karena prosedurnya kan ada semacam ganti rugi,” ujarnya.
Edwar Muhtar, pemilik Apotek Murah Farma mengaku awalnya menjual obat Unibebi Courgh sebanyak 16 botol. Namun, sejak pemerintah memberikan imbauan agar tidak lagi menggunakan obat tersebut, pihaknya langsung mengembalikan obat tersebut kepada distributor.
“Itu obat yang paling laris dibeli orang tua ketika anaknya sakit, karena harganya terjangkau dan dirasa manjur. Tapi kami sudah tidak jual lagi, sejak adanya imbauan larangan,” kata Edwar. (*)