Jayapura, Jubi – Jelang pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024, Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey menegaskan warga belum memiliki e-KTP Kota Jayapura, Papua, tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kepada warga masyarakat hak memilih pada 14 Februari adalah sudah memiliki e-KTP Kota Jayapura,” kata Pj Wali Kota Frans Pekey kepada sejumlah wartawan pada Jumat (9/2/2024).
Frans Pekey mengatakan, warga sudah lama tinggal di Koya Jayapura namun tidak memiliki KTP Kota Jayapura tidak [punya] hak untuk memilih, karena sejak 2021 hingga kini [pihak dukcapil] sudah melakukan perekaman e-KTP.
Pekey mengatakan, warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP jangan memaksakan untuk memilih pada 14 Februari 2024 karena hal itu bisa merusak hak suara orang lain.
Pekey mengimbau, masyarakat Kota Jayapura yang sudah mempunyai hak pilih dalam DPT mari datang untuk menyalurkan aspirasi masing-masing, dan tentu [Pemilu kali ini] di Kota Jayapura tidak ada menggunakan sistem Noken.
“Jangan golput, [tetapi] jadilah warga negara yang bertanggung jawad berpartisipasi untuk menyukseskan pesta demokrasi,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat berdoa agar proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang berjalan aman, lancar, damai, demokratis dan tetap menjaga suasana tenang di Kota Jayapura. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!