Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua meminta para bupati/wali kota se Papua untuk dapat melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang alokasi pilkada 40 persen tahap pertama paling lambat akhir November 2023.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan hal itu berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan pilkada serentak 2024 dimajukan dari 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.
Mantan jurnalis RCTI itu usai mengikuti rapat koordinasi nasional pilkada serentak 2024 di Jakarta mengatakan pemberian dana hibah tahapan pilkada serentak merupakan tanggung jawab masing-masing kepala daerah dalam menunjang jalannya pilkada serentak di Papua.
Menurut Steve Dumbon, sesuai undang-undang, tahapan pilkada serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Apabila pilkada serentak dilaksanakan September 2024, maka tahapan pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada Desember 2023.
“Maka dana pilkada sebesar 40 persen harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023, agar menunjang proses tahapan pilkada serentak tersebut,” kata Dumbon dalam siaran pers yang diterima Jubi, Minggu (24/9/2023).
Penetapan waktu pelaksanaan pilkada serentak September 2023 telah disepakati DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau tentang pemilu umum kepala daerah serentak di tanah air.
“Setelah perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Mauritz Panjaitan, mengatakan tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana tahapan pilkada serentak 2024, karena menjadi kewajiban seperti diatur dalam perundang-undangan.
“Para kepala daerah juga harus segera memfasilitasi KPU berupa dana tahapan pilkada dan untuk tahap pertama tahun 2023, harus dicairkan minimal 40 persen dari total dana pilkada paling lambat bulan November 2023,” katanya.
Horas Panjaitan juga meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia untuk menyiapkan dana cadangan 2023 dan 2024 untuk kepentingan belanja tak terduga atau BTT.
Di Provinsi Papua saat ini dari sembilan kabupaten/kota, baru Pemerintah Kabupaten Keerom yang sudah membuat berita acara penyerahan dana hibah tahapan pilkada serentak 2024 pada Mei 2023. Sementara pemerintah kabupaten/kota lainnya masih proses pembahasan antara KPU daerah dengan tim anggaran pemerintah setempat. (*)