Manokwari, Jubi-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Manokwari melantik Anggota PPS di 7 Tempat pemungutan suara TPS yang akan menggelar Pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Manokwari, Cristin Ruth Rumkabu mengatakan, petugas yang dilantik ini ada yang baru tetapi juga ada petugas lama untuk memback up.
“Dari proses perekrutan kemarin kami pastikan bahwa mereka yang masuk ini mereka yang paham. Walaupun mereka tetap mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek),” kata Ketua KPU Manokwari Kamis (22/2/2024).
Dia menyebut, anggota KPPS yang lama di TPS yang akan digelar PSU beberapa orang akan tetap dilibatkan.
Rumkabu menambahkan, untuk logistik persiapan PSU saat ini sedang disiapkan sembari menunggu surat suara yang dipastikan akan masuk sebelum pelaksanaan PSU.
“Setelah dikeluarkan rekomendasi Bawaslu, kak langsung kordinasi dengan KPU Provinsi secara berjenjang dan mereka melanjutkan ke KPU RI karena ini pemilu penanggung jawab KPU RI maka terkait kekurangan,” katanya
Dia memastikan H-1 sebelum pemungutan suara ulang, pihaknya mendistribusikan logistik ke TPS.
Sebanyak 7 TPS akan melakukan PSU di antaranya TPS 18 Kelurahan Amban, Jl. Gunung Salju Manggoapi di karena ditemukan Pelanggaran Pemilih Mencoblos tanpa membawa e-KTP. Pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena digunakan oleh orang lain
Barang Bukti Video
Kemudian TPS 11 Reremi, Kelurahan Manokwari Barat, ditemukan pelanggaran warga setempat yang memiliki e-KTP ditolak untuk melakukan pencoblosan. Barang Bukti : Video dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur Depan Bawaslu Papua Barat, Jl. Merdeka Pelanggaran warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPTnya telah digunakan oleh orang lain.
Barang Bukti : Daftar hadir dan KTP
Selanjutnya TPS 31 Kelurahan Sanggeng Jalan Toba Sanggeng samping pasar ikan RT/RW 002/007, Pelanggaran C–Pemberitahuan diwakili oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara. Barang Bukti ;Video.
TPS 32 Kelurahan Sanggeng, Jalan Toba Sanggeng Aula UPT RT/RW 001/007. Pelanggaran Pemilih membawa C-Pemberitahuan tanpa menunjukkan e-KTP. Menggunakan Hak Suara Orang Lain Mobilisasi masa, Barang Bukti; Video
TPS 25 Kelurahan Sanggeng,Sungai Barito Sanggeng RT/RW 002/005. Pelanggaran Mobilisasi masa untuk memilih hanya menggunakan undangan tanpa e-KTP. Ketua KPPS sering meninggalkan lokasi TPS. Pergeseran lokasi TPS tanpa Pemberitahuan, Pemilih memilih lebih dari satu kali dengan membawa C-Pemberitahuan lebih dari satu. C salinan hanya difotocopy di TPS sebanyak 1 lembar dan fotocopyan tersebut diberikan kepada PTPS dan para saksi untuk digandakan secara mandiri diluar TPS, setelah itu PTPS dan saksi mencari anggota KPPS untuk ditandatangani. Barang Bukti; Foto.
TPS 05 Kelurahan Sanggeng,Jalan Sentani Depan Gereja Logos, Parkiran Pasar Sanggeng RT/RW 003/001. Pelanggaran Penggunaan Surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT. Barang Bukti KTP.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!