Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pegunungan Bintang – Pegubin, Papua Pegunungan mengaku pihaknya menjalankan seluruh tahapan dalam pesta demokrasi tahun 2024 sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang, Yanus Tepmul bersama ketua KPU Pegunungan Bintang, Yulius O. Uopdana kepada Jubi melalui seluler menyikapi pernyataan bupati setempat, Spey Yan Bidana melalui salah satu media online.
Menurut Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang, Yanus Tepmul, Bupati sebagai pembina politik di daerah tersebut harusnya bersikap netral dalam mengawal Pemilu di daerah ini, sebab hingga saat ini proses rekapitulasi suara tingkat distrik masih berlangsung hingga tanggal 2 Maret 2024 mendatang.
“Kami baru selesai jumpa pers di sini, tapi saya mau sampaikan melalui Jubi juga bahwa Bupati sebagai pembina politik mestinya netral, bukan menyalahkan penyelenggara dan pengawas. Karena batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024 mendatang,” katanya, Jumat (22/2/2024).
Pihaknya meminta kepada Bupati Pegunungan Bintang untuk membuktikan pernyataannya.
“Di berita disebutkan bahwa Bupati mendesak penyelenggara politik hentikan transaksi politik uang di Pegubin dan segera pleno. Kalau memang terbukti bahwa kami mengulur waktu dan melakukan politik uang, maka pak bupati sebagai pembina politik di daerah ini datang dan membuktikannya. Sebab statement yang disampaikan pak Bupati Spey kami menilai sangat tidak etis dan merendahkan kedua lembaga ini,” katanya.
Ketua KPU Pegunungan Bintang Yulius O. Uopdana menuturkan, pihaknya sebagai penyelenggara telah menjalankan tahapan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada penilaian seperti ini dari seorang bupati yang adalah Pembina politik maka dimohon untuk dapat membuktikannya.
“Sebab sejak tanggal 13- 23 Februari ini kami masih terus mendampingi petugas PPD dalam proses perekapan perolehan suara tingkat distrik,” kata Uopdana.
Perlu diketahui bahwa proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat distrik menglami keterlambatan karena salah satu Formulir Pengisian Model-D1 hasil, diterima komisi pemilihan umum daerah pegunungan bintang pada tanggal 13 februari 2024,pukul 18.30 WIT.
Sehingga menurut dia, pihaknya mengalami keterlambatan distribusi, akan tetapi proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik akan berakhir pada tanggal 3 Maret 2024. Dengan demikian kepada pihak yang merasa dirugikan silakan datang dan laporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Bawaslu setempat.
“Kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah ini. Hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu telah terterah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang, Tahapan Jadwal dan Pleno sehingga bisa diikuti, karena kami sebagai penyelenggaran bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Sebab hingga saat ini pihak KPU belum memperoleh hasil reapitulasi perolehan suara dari setiap distrik. Karena itu yang disampaikan bupati selaku pembina politik kiranya dapat mempertanggungjawabkan data di maksud,” sambungnya.
Komisioner KPU Pegunungan Bintang, Divisi Rencana, Data dan Informasi Agustinus Yawalka mengatakan pihaknya tidak pernah menambah atau mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan Pemilu di pegunungan Bintang berjalan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku.
“Yang menjadi kendala saat ini adalah keterlamabatan distribusi formulir PDF model D-1 hasil dari KPU-RI. Formulir tersebut KPUD Pegunungan Bintang baru menerima tanggal 13 Februari pukul 18.30 WIT,” katanya.
Meski demikian bila merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan umum sudah jelas bahwa sampai saat ini kita belum terlambat, sebab proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat distrik akan berakhir tanggal 2 Maret mendatang.
“Sebagian PPD sudah melakukan pleno di tingkat distrik dan hasilnya sudah diserahkan, akan tetapi kami mengembalikan kepada distrik yang bersangkutan untuk melengkapi formulir D-1 hasil yang terlambat didistribusikan akibat keterlambatan pengiriman dari KPU RI,” ujarnya. (*)
Discussion about this post