Jayapura, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK di Kota Jayapura yang ditempatkan di luar ketentuan, pada Jumat (19/1/2024) besok.
Hal itu disampaikan Rumsarwir saat ditemui Jubi di gudang logistik KPU Kota Jayapura di terminal lama Papua Trade Center (PTC) Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Kamis (18/1/2024).
Rumsarwir mengatakan Bawaslu Kota Jayapura telah menemukan pelanggaran penempatan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya penempatan APK di depan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Jalan SPG Taruna Bakti, Perumnas II, Waena.
“APK tidak bisa dipasang di aset milik pemerintah. Ini akan kami tertibkan,” kata Rumsarwir.
Selain itu, imbuhnya, penempatan APK di pembatas jalan raya, taman kota, lampu merah, di depan kantor pemerintah, depan sekolah, dan di lingkungan rumah ibadah juga akan ditertibkan.
Rumsarwir mengatakan Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Jayapura untuk menertibkan APK yang dipasang pada kaca mobil di bagian belakang angkutan kota (angkot).
“Karena fasilitas umum, kami nanti koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Alat peraga di angkot-angkot [yang digunakan sebagai] bahan kampanye yang ditempatkan di bagian belakang kaca mobil] itu juga akan kami tertibkan,” katanya.
Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas
Rumsarwir mengatakan partai politik maupun para calon legislatif (caleg) yang akan melakukan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas, harus menyampaikan pemberitahuan kepada panitia pengawas distrik (panwas distrik) maupun pihak Kepolisian Polresta Kota Jayapura berkaitan dengan tempat, waktu, dan jumlah peserta yang terlibat.
Selain itu, partai politik maupun para caleg juga harus memberitahukan apabila ada perubahan jadwal kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas supaya tidak ada temuan pelanggaran di masa kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
“Apresiasi secara khusus kepada partai politik di Kota Jayapura yang telah mengikuti imbauan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Rumsarwir mengatakan, Bawaslu Kota Jayapura belum menemukan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anak-anak dalam kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas sesuai ketentuan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masa kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas akan berakhir pada Minggu (21/1/2024) mendatang. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 akan masuk pada kampanye rapat umum. (*)
Discussion about this post