Jayapura, Jubi – Setelah dua pekan kampanye berjalan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Jayapura, Provinsi Papua menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan para peserta Pemilu 2024. Salah satunya adalah kesalahan zona pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahaan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, saat ditemui Jubi di Kota Jayapura, pada Rabu (13/12/2023).
“Penempatan alat peraga kampanye dari bakal calon anggota legislatif kami perhatikan sangat berantakan. Kami sudah beberapa kali mengimbau partai politik untuk bakal calegnya menempatkan alat peraga kampanye dengan tertib dan memperhatikan aturan serta rambu-rambu,” katanya.
“Waktu itu belum ada zona. Setidaknya APK tidak dipasang di wilayah terlarang seperti rumah sakit, sekolah dan kampus, tempat ibadah, dan di tempat-tempat umum yang mengganggu fasilitas umum, seperti di sekitar lampu merah,” lanjutnya.
Selain itu, kata Pakpahan, APK juga tidak boleh dipasang di trotoar, pohon, dan tiang listrik serta di dekat perkantoran dan pemukiman militer dan kepolisian.
Salah satu contoh pelanggaran pemasangan APK di Kota Jayapura adalah di lampu merah di pertigaan Jalan Raya Sentani-Abepura dan Jalan SPG Waena. Pemasangan APK tersebut membahayakan keselamatan para pengendara motor maupun mobil karena berpotensi terjadi kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Bawaslu Kota Jayapura hingga kini belum memiliki data terkait jumlah pelanggaran tersebut.
“Kami belum memiliki data. Panwas di kelurahan dan kampung akan melakukan patroli dan mencatat, dan laporannya akan kami teruskan ke KPU,” kata Pakpahan.
Pakpahan mengatakan terkait penanganan pelanggaran kampanye, Bawaslu Kota Jayapura tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK. Bawaslu hanya bisa melakukan upaya pencegahan.
“Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] yang memiliki kewenangan untuk mencopot APK yang dipasang di wilayah terlarang,” katanya.
“Pemilik tanah [atau] pemilik gedung yang ditempatkan APK di situ tanpa seizinnya, mereka boleh cabut, bukan dirusak, dan nanti yang punya datang kasih kembali dan kasih tahu, kalau mau pasang APK izin dulu,” imbuh Pakpahan.
Terkait penetapan zona pemasangan APK, Pakpahan mengatakan keputusan KPU Kota Jayapura belum mampu mengakomodir banyaknya bakal calon anggota legislatif. Menurutnya, perlu penambahan zona pemasangan APK.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi KPU dan Pemerintah Kota Jayapura untuk memberikan ruang yang lebih luas untuk penempatan APK,” katanya.
Pakpahan juga mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura dan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban APK secara menyeluruh.
“Kami berencana akan sisir mulai dari batas kota sampai ke SPN. Batas Muara Tami sampai ke SPN hingga di Entrop,” katanya.
Rinto Pakpahan juga mengimbau selama masa kampanye yang akan berakhir pada 10 Februari 2024, partai politik dan para caleg tetap menjaga ketentraman dan keamanan. Materi kampanye para caleg tidak saling menjelekkan.
“Upayakan bagaimana visi, misi, dan program kerja itu menyentuh hati rakyat,” katanya.
Pakpahan juga menyoroti kampanye di media sosial tidak menyebar berita bohong dan saling menyerang. Media sosial juga harus digunakan untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja agar masyarakat yang tidak bertemu secara langsung bisa mengetahuinya melalui media sosial.
Dia mengingatkan partai politik dan para caleg selalu mengikuti mekanisme dalam berkampanye, seperti pemberitahuan kampanye kepada Bawaslu, KPU, dan Polresta Kota Jayapura.
“Kalau mereka [partai politik dan para caleg] taat aturan, tidak terhambat dalam prosedur administrasi,” katanya. (*)