Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura mengimbau peserta Pemilu 2024 setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dan ketentuan kampanye resmi dikeluarkan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan jika jadwal kampanye baru akan dimulai 28 November 2023. Sehingga di rentang waktu itu peserta pemilu diminta tidak berfikir sudah saatnya melakukan kampanye.
“Bawaslu juga akan membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang berbau ajakan, visi misi, dan yang mengarah pada unsur kampanye sebelum jadwal kampanye keluar. Kita minta untuk diturunkan dengan berkoordinasi bersama Satpol PP,” kata Rumsarwir kepada Jubi di kantornya, Jumat (3/11/2023).
Untuk itu Bawaslu Kota Jayapura telah menyiapkan para pengawas lapangan di setiap distrik untuk mengawasi zona kampanye yang akan diterbitkan oleh pemerintah Kota Jayapura dan jadwal zonasi dari KPU.
“Awasi lokasi pemasangan APK, juga pertemuan-pertemuan di distrik ketika kampanye terbuka maupun tertutup, Kita juga harus awasi sesuai prosedur maupun ketentuan PKPU,” katanya.
Di saat masuk dalam masa kampanye, pengawasan juga dilakukan agar tidak terjadi benturan saat konvoi sesama peserta pemilu sehingga harus diatur baik.
“Namun alangkah baiknya melakukan pencegahan sebaik mungkin jangan sampai pelanggaran bentrokan maupun pemasangan APK di satu zonasi yang saling tumpang tindih, makanya dicarikan solusi terbaik,” katanya. (*)