Jayapura,Jubi – Penyelidikan yang dilakukan Komite Tetap Parlemen Bidang Komunikasi menemukan bahwa standar jurnalisme di Papua Nugini masih membutuhkan penguatan melalui pelatihan yang lebih baik serta dukungan hukum yang memadai.
Anggota komite sekaligus anggota parlemen dari Wau-Waria, Marsh Narewec, menyampaikan hal tersebut saat memaparkan hasil Penyelidikan 2025 tentang Standar dan Integritas Jurnalisme di parlemen. Demikian dikutip jubi.id dari laman tvwan.com.pg, Sabtu (21/3/2026).
Penyelidikan tersebut mengungkap bahwa standar jurnalisme di negara itu memerlukan peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan profesional guna memperkuat praktik media serta menekan penyebaran misinformasi yang semakin marak, terutama di platform media sosial yang kini bersaing dengan media arus utama.
Pada tahun lalu, komite melakukan konsultasi luas secara nasional di empat wilayah. Pihak-pihak yang dilibatkan meliputi jurnalis, organisasi media, akademisi, lembaga pemerintah, kelompok masyarakat sipil, hakim, perwakilan pemuda, hingga masyarakat umum.
Narewec mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, penyelidikan mengidentifikasi sejumlah kesenjangan dan tantangan utama, seperti terbatasnya peluang pelatihan bagi jurnalis, lemahnya perlindungan terhadap independensi redaksi, meningkatnya risiko di ruang media digital, kekhawatiran atas paparan konten berbahaya bagi anak-anak, serta menurunnya kapasitas layanan penyiaran publik.
“Bapak Wakil Ketua, sebagai tanggapan atas kekhawatiran ini, Komite Tetap Parlemen Bidang Komunikasi melakukan penyelidikan nasional mengenai integritas jurnalisme,” kata Narawec kepada Parlemen seraya menambahkan bahwa penyelidikan tersebut mengidentifikasi sejumlah tantangan yang saling terkait yang memengaruhi jurnalisme dan lingkungan informasi yang lebih luas di Papua Nugini.
“Ini termasuk penurunan standar profesional di beberapa bidang jurnalisme, peluang pelatihan yang terbatas, dan intimidasi serta risiko keselamatan yang dihadapi oleh jurnalis,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, komite mengusulkan 40 rekomendasi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di negara itu.
Rekomendasi tersebut mencakup reformasi regulasi, seperti mengganti Undang-Undang Percetakan dan Surat Kabar dengan Undang-Undang Kebebasan Pers yang lebih modern; pembentukan Dana Pengembangan Media; penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis; regulasi yang menjamin akses publik terhadap informasi pemerintah; serta langkah-langkah untuk menangani misinformasi, kejahatan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan, dan konten deepfake.
Komite juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas nasional dan unit kejahatan siber di tingkat provinsi, serta penyusunan protokol media sosial nasional bagi lembaga pemerintah dengan tetap menjunjung kebebasan berekspresi.
Narewec menegaskan, langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan terciptanya ekosistem media yang kuat, independen, dan bertanggung jawab demi masa depan demokrasi Papua Nugini.(*)






















Discussion about this post