Jayapura, Jubi – Serikat Guru Vanuatu (VTU) melalui Sekretaris Jenderalnya (SG), Jonathan Yonah, telah mengeluarkan pemberitahuan aksi industrial selama 30 hari terhitung sejak 3 Januari 2024. Jangka waktu 30 hari tersebut akan berakhir pada 3 Februari 2024.
“Potensi aksi mogok dapat mencakup berbagai tindakan seperti mogok kerja dan penghentian kerja untuk menarik perhatian terhadap kekhawatiran mereka,” demikian dikutip Jubi dari dailypost, Senin (15/1/2024).
Pak Yonah menyoroti perselisihan yang sedang berlangsung antara VTU dan Teaching Service Commission (TSC). Meskipun ada upaya untuk melakukan dialog konstruktif, TSC tidak menanggapi kekhawatiran mereka.
Kekhawatiran ini termasuk pemulihan segera guru yang ditangguhkan, penggantian gaji sejak tanggal penangguhan (14 Maret 2021), pembayaran pesangon sebagian untuk Karyawan Layanan Pengajaran, dan penerapan penuh tunjangan perumahan VT30,000, sebagaimana diuraikan dalam staf TSC panduan.
VTU melihat aksi industrial diperlukan untuk memaksa Komisi Pelayanan Pengajaran mengatasi permasalahan ini.bMereka telah meminta Komisaris Tenaga Kerja untuk campur tangan dan memfasilitasi diskusi antara VTU dan TSC dalam periode pemberitahuan 30 hari, sesuai dengan Undang-Undang Sengketa Perdagangan Vanuatu [CAP162].
Tujuan utamanya adalah mencapai penyelesaian yang adil dan adil yang menjunjung tinggi hak dan kesejahteraan anggota VTU.
SG Yonah sebelumnya telah mengeluarkan pemberitahuan Sengketa dan Permintaan Penyelesaian pada tanggal 20 Desember 2023 kepada Pj Ketua TSC. Pemberitahuan ini menguraikan keluhan dan meminta TSC untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu 14 hari, periode yang berakhir pada tanggal 2 Januari 2024.
VTU menegaskan bahwa jika TSC gagal menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil tindakan industrial yang sesuai untuk melindungi hak dan kepentingan anggotanya.
Komisaris Tenaga Kerja, Murielle Meltenoven, membenarkan bahwa kantornya telah menerima Pemberitahuan Aksi Industrial dan akan menanganinya sesuai dengan Undang-Undang Sengketa Perdagangan. (*)
Discussion about this post