Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, diminta menindaklanjuti peristiwa dugaan penembakan terhadap ARM (24) yang diduga dilakukan oleh AM pada Jumat (12/1/2024).
Korban ARM meninggal dunia setelah peluru dari senapan angin milik AM mengenai tubuhnya di rumah atau tempat kejadian di Jalan Sungai Ciliwung Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari.
“Saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk menjadikan peristiwa penembakan dengan menggunakan senjata api tanpa izin sebagai atensi,” kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy Senin (15/1/2024).
Kapolda Papua Barat juga didesak oleh Direktur LP3BH Manokwari agar memerintahkan Kapolresta Manokwari dan jajarannya meneruskan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Dimana perkara tersebut terjadi karena ulah tersangka berinisial AM dengan cara menembakkan senjata api yang mengenai korban ARM (24) dan akhirnya meregang nyawa,” kata Yan Warinussy.
Menurut Yan, bahwa tindakan tersangka jelas merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun menurut amanat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga saya menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan alasan apapun melalui jalur restoratif justice,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan berawal ketika korban datang ke rumah mertua adiknya, sempat bertengkar dengan pelaku AM hingga terjadi kontak fisik antar keduanya. Saat itu AM yang kemudian sebagai pelaku masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin kemudian menembakan korban dari jarak dekat.
Diduga tembakan dilakukan sebanyak tiga kali mengarah ke korban, hingga korban dilarikan ke Rumah sakit dr. Al Azhar TNI Angkatan laut, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan peristiwa penembakan tersebut tidak mungkin dilakukan Restoratif justice (RJ).
“Kasus begitu ngga mungkin RJ, Kasus tetap jalan,” kata Kapolresta Manokwari. (*)
Discussion about this post