Jayapura, Jubi – Seorang penatua senior gereja Masehi Advent Hari Ketujuh didakwa di pengadilan di Waigani, Chimbu, Papua Nugini (PNG). Penatua itu dituduh mencuri K58.900 (1 Kina setara dengan Rp5 ribu) dari keluarga almarhum Francis Gigmai Irai antara Oktober 2021 dan Juni 2022.
Hakim Alfred Daniels membacakan dakwaan kepada Paul Digine, 68, dari Gumini, Chimbu, dan menetapkan untuk disebutkan.
“Ini hanya tuduhan yang ditujukan kepada Anda,” katanya kepada Digine sebagaimana dilansir https://www.thenational.com.pg/church-elder-charged-with-stealing-k58900 yang dikutip Jubi.id, Kamis (26/1/2022).
Dia mengatakan Anda tidak perlu mengatakan “Apa pun kepada pengadilan, karena ini adalah dakwaan Anda.”
Lebih lanjut Digine bertanya kepada pengadilan apakah pengadilan dapat menggunakan kekuasaannya dan membatasi pengadu agar tidak mengganggu ketenangannya. Daniels menyarankan Digine untuk mencari pengacara untuk membantunya mengatasi masalah hukumnya.
“Jika Anda memiliki sesuatu untuk diberitahukan kepada pengadilan, libatkan pengacara untuk mewakili dan mengangkat masalah hukum Anda ke pengadilan,” kata Daniels.
Antara 21 Oktober 2021 dan 17 Juni 2022, Digine diduga menarik total K40.000 dari rekening bank almarhum (Francis Gigmai Irai) tanpa persetujuan keluarga almarhum.
Uang tersebut merupakan pembayaran dari kemenangan pengadilan yang mana Pengadilan Nasional memerintahkan negara untuk membayar sejumlah K58.900 untuk kerusakan yang diakibatkan oleh penghancuran rumah keluarganya selama pembangunan jalan belakang Sembilan Mil ke Gerehu.
Lebih lanjut diduga bahwa Irai dirawat di Rumah Sakit Umum Port Moresby karena diabetes, di mana kaki kirinya telah diamputasi.
Digine diduga mengambil keuntungan dan ketika Irai dipulangkan. Dia (Digine) membawanya ke rumahnya dan membatasi keluarganya sendiri untuk mengunjunginya.
Selama waktu itu, Digine membawa Irai dengan kursi rodanya ke Kantor Pengacara Umum PNG dan berbohong kepada pengacara bahwa Irai tidak memiliki keluarga dan mengambil cek sebesar K58.900.
Digine kemudian diduga menyetor K40.000 secara diam-diam ke rekening bank Irai pada 26 Oktober 2021.
Polisi juga menuduh bahwa karena Digine memiliki kartu bank Irai dan nomor PIN-nya. Hal ini membuat dia lalu menggunakan mesin Eftpos (ATM) yang berbeda antara 29 Oktober 2021 dan 17 Juni 2022 untuk menarik uang selama Irai berada di bawah pengawasannya.
Irai hilang ingatan dan lupa menyimpan uangnya di bank yang diduga dicuri Digine.
Masalah tersebut dilaporkan ke polisi oleh istri Irai. (*)