Jayapura, Jubi – Sekretaris Tetap Kementerian Kepegawaian Fiji, Parmesh Chand, menegaskan bahwa mengonsumsi kava di tempat kerja pelayanan publik selama jam kerja tidak diperbolehkan.
Hal ini terjadi setelah muncul kekhawatiran masyarakat mengenai beberapa pegawai negeri yang mengonsumsinya di tempat kerja selama jam kerja.
“Saat berbicara pada Pameran Karir Mini Kementerian Aparatur Sipil Negara di Suva, Senin (11/12/2023), Chand mengatakan ada kebijakan mengenai hal ini melalui instruksi melingkar,” demikian dikutip Jubi dari fijivillage.com, Selasa (12/12/2023).
Meski begitu, katanya, memang ada acara-acara seremonial yang memerlukan izin, namun berdasarkan kebijakan, konsumsi kava oleh PNS pada jam kerja tidak diperbolehkan.
Dia menambahkan jika ada kebutuhan dalam bentuk penggalangan dana atau persiapan apa pun untuk acara sosial apa pun, departemen yang mengadakan acara ini perlu menyampaikannya kepada Sekretaris Tetap mereka dan mendapatkan izin, pertama untuk minum kava dan kedua untuk mengkonsumsinya di tempat pelayanan publik.
Chand mengatakan Kepala Departemen dan Sekretaris Tetap dari masing-masing departemen pelayanan publik diharuskan mengawasi dan memantau perilaku staf mereka. Jika menemukan pelanggaran kebijakan, mereka diharuskan mengambil tindakan disipliner.
Dia mengatakan setiap PS mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang dan konstitusi untuk mengambil tindakan disipliner terhadap staf masing-masing.
Chand mengatakan Kementerian Aparatur Sipil Negara memberikan pedoman kebijakan dan mereka mengharapkan tindakan diambil jika ada kebijakan yang dilanggar. (*)