Jayapura, Jubi – Sebanyak 10 perempuan Fiji menulis surat pengaduan kepada Perdana Menteri Sitiveni Rabuka dan Jaksa Agung Siromi Turaga, untuk menggugat Hakim Agung Kamal Kumar.
Kesepuluh perempuan tersebut adalah Shamima Ali, Judy Compain, Elizabeth Fong, Bernadette Ganilau, Patricia Imrana Jalal, Seni Nabou, Nalini Singh, Shiromani Priscilla Singh, Salote Qalo dan Makereta Waqavonono.
Mengutip fijivillage.com, gugatan tersebut terkait dengan kasus di mana 7 perempuan mengajukan gugatan ganti rugi konstitusional untuk menantang legalitas undang-undang baru yang mewajibkan perempuan untuk mengubah nama mereka menjadi nama pernikahan mereka di akta kelahiran mereka.
Pengubahan nama ini jika mereka ingin memilih nama pernikahan mereka saat mereka memilih dan sudah terdaftar untuk memilih, atau menggunakan nama pernikahan mereka untuk tujuan hukum.
Tujuh perempuan itu sudah mengajukan gugatan mereka sejak 17 November 2022.
Para perempuan itu dalam surat pengaduan telah membuat tuduhan tentang keadilan yang tertunda dan diskriminasi jenis kelamin dan gender secara tidak langsung.
Mereka juga menyerukan penyelidikan atas dugaan ketidakcakapan, perilaku tidak yudisial, dan tidak pantas dari Ketua Mahkamah Agung. Mereka menilai Ketua Mahkamah Agung gagal memberikan keputusan pada waktu yang tepat sehingga mempengaruhi hak konstitusional sebagian atau sebagian dari sekitar 100.000 perempuan untuk memilih.
“Kami telah mengirimkan pertanyaan kepada Ketua Mahkamah Agung Kamal Kumar dan Jaksa Agung Siromi Turaga,”kata mereka.(*)