Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menetapkan petunjuk teknis atau juknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) program pendidikan gratis tahun anggaran 2026.
Penetapan itu melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang penetapan petunjuk teknis pengelolaan dana BOSDA jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan asrama program pendidikan gtatis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2026.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap orang asli Papua dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Program BOSDA pendidikan gratis juga untuk meningkatkan mutu pembelajaran, serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel.
Karenanya petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.
Dalam keputusan itu juga disebutkan, seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2026.
Kebijakan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia.
Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya. (*)























Discussion about this post